Prahara DPRD Kota Malang
Sidang Tuntutan Enam Mantan Anggota DPRD Kota Malang, JPU KPK Sebut Hampir Semua Terdakwa Kooperatif
Enam terdakwa mantan anggota DPRD Kota Malang menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Enam terdakwa mantan anggota DPRD Kota Malang menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Rabu (28/11/2018).
Enam terdakwa tersebut adalah Abdul Rachman, Rahayu Sugiarti, Hery Subiantono, Sukarno, Heri Pudji Utami, dan mantan Ketua DPRD, Yaqud Ananda Gudban.
Dalam sidang tersebut, Arif Suhermanto, satu dari empat Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengatakan, hal yang meringankan atau memberatkan adalah kooperatif.
• Penyelesaian Pembahasan 30 Raperda dan Pengawalan ABPD 2019 Jadi Prioritas DPRD Kota Malang
• 6 Mantan Anggota DPRD Kota Malang Dituntut Berbeda-beda, Ini Alasan Jaksa KPK
"Hal yang dapat meringankan dan memberatkan terdakwa terkait kekooperatifan dalam persidangan," ujar Arif Suhermanto, kepada TribunJatim.com, Rabu (28/11/2018).
Arif Suhermanto juga mengatakan, tak semua terdakwa menyampaikan keterangan dalam persidangan secara kooperatif.
Dia menambahkan, ada juga terdakwa yang berbelit-belit dalam persidangan.
• Berlangsung Tertutup, Begini Hasil Lanjutan Sidang Terdakwa Kasus Penyebaran Video Porno di Malang
• Rekor Persebaya Surabaya di Bawah Tangan Dingin Djadjang Nurdjaman
"Hampir semua (terdakwa) kooperatif kok," lanjutnya.
Arif Suhermanto menambahkan, dalam sidang sesi kedua yang dihadiri enam terdakwa, ada salah satu terdakwa yang tak diwajibkan membayar sejumlah uang seperti yang disampaikannya saat persidangan.
Seorang terdakwa itu adalah Imam Fauzi.
• Oleh-oleh Striker Arema FC Dedik Setiawan Sepulang dari Timnas Indonesia
• 5 Tempat Wisata di Jawa Timur yang Bisa Jadi Pilihan Habiskan Waktu Libur, Pantai sampai Kawah Ada!
"Untuk Imam Fauzi diberi keringanan, karena kooperatif dan telah mengembalikan semua harta yang dinikmati sebanyak Rp 117 juta," katanya.
Menurutnya, salah seorang terdakwa yan berbelit pada sesi kedua adalah Sulik.
"Karena mengaku tidak menerima uang itu, padahal semua fakta sudah ada dalam persidangan," beber Arif Suhermanto.