UMK 2019
Angka Kepatuhan Hanya 70 Persen, Tapi Anehnya Belum Ada Perusahaan di Kota Malang Ajukan Penangguhan
Angka Kepatuhan Hanya 70 Persen, Tapi Anehnya Belum Ada Perusahaan di Kota Malang Ajukan Penangguhan.
Penulis: Benni Indo | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, MALANG – Dinas Ketenagakerjaan Kota Malang melakukan sosialisasi UMK Kota Malang 2019 kepada para pelaku usaha di Kota Malang, Jumat (30/11/2018). Sosialisasi dilakukan agar para pengusaha mengetahui perkembangan terbaru kenaikkan UMK untuk Kota Malang.
Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Malang Supranoto menjelaskan, ada 150 orang yang diundang untuk mengikuti sosialisasi. Sebagian besar merupakan pengusaha di bidan garmen, hotel, rumah sakit, rokok dan UMKM
“Peserta hampir semuanya hadir. Ini sosialisasi yang ke dua,” ujar Pranoto, Sabtu (30/11/2018).
Sejauh ini belum ada perusahaan yang mengajukan keberatan terhadap UMK Kota Malang. Upaya penangguhan terhadap perusahaan masih terbuka setelah adanya sosialisasi.
• Unit Reaksi Cepat Temukan Sampah Banyak Menumpuk di Gorong-gorong, Banjir Ancam Terjang Kota Malang
“Sejauh ini belum ada yang menyampaikan keberatan dan menerima dulu. Penentuan UMK DARI in kan berdasarkan analisa kajian tim pengupahan. Dari survei layak hidupnya pekerja hingga informasi dan pertumbuhan ekonomi,” terang Supranoto.
Angka Kepatuhan perusahaan terhadap upah minimum kota (UMK) di Kota Malang pada 2018 mencapai 70 persen. 70 persen berbagai perusahaan skala kecil, menengah, hingga besar, bisa memenuhi upah buruh sesuai UMK. Pranoto berharap, pada 2019 angkanya bisa lebih besar.
Di Kota Malang ada sekitar 900 lebih perusahaan yang tercatat. Baik perusahaan kecil, menengah hingga besar.
• Ngaku Bisa Nikahkan Orang Dengan Jin, Hendra Bunuh Kliennya di Malang Dengan Racun Kopi Mematikan
Sementara 30 persen lainnya yang masih belum bisa memenuhi upah sesuai UMK paling banyak berasal dari UMKM. Pranoto menyadari hal itu karena usaha UMKM trennya naik turun, bahkan bisa ditentukan musim.
"Paling banyak yang belum UMK itu adalah Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), di mana industri ini biasanya bergerak musiman. Gaji yang diberikan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja itu sendiri," katanya.
Sementara itu, Ketua DPC Konfederensi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Suhirno menjelaskan, pasca ada penetapan UMK 2019 belum ada buruh ataupun perusahaan yang merasa keberatan. Jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, jumlah perusahaan yang melakukan penangguhan dikatakannya semakin sedikit.
"Sejak 2018 ini jumlah perusahaan yang melakukan penangguhan semakin minim," terangnya.
• Pembahasan Mepet dan Dipaksakan, Fraksi PKS Tolak Penetapan APBD Jombang 2019 Sebesar Rp 2,4 Triliun
Dia menilai, besaran UKM di Kota Malang sendiri terbilang bagus jika dibanding daerah lain. Karena kenaikan juga selalu dihitung sesuai porsi.
Selain itu, keluhan juga tidak lagi banyak. Karena di samping UMK sesuai, saat ini para buruh juga sudah semakin manidiri, yaitu dengan melakukan sistem kontrak.
"Jadi untuk yang melakukan kontrak itu kami belum mengetahui, apakah upah sudah sesuai UMK atau belum. Kecuali yang sudah tergabung dengan serikat, akan mudah kami pantau," imbuhnya.
Kepala Dinas Perindustrian Kota Malang J Subkhan mengatakan, dari data yang ada di dinasnya, pada 2017 tercata jumlah industri sebanyak 3355. Dari jumlah itu, 18 Industri besar dan 146 industri menangah 146.