UMK 2019
Angka Kepatuhan Hanya 70 Persen, Tapi Anehnya Belum Ada Perusahaan di Kota Malang Ajukan Penangguhan
Angka Kepatuhan Hanya 70 Persen, Tapi Anehnya Belum Ada Perusahaan di Kota Malang Ajukan Penangguhan.
Penulis: Benni Indo | Editor: Mujib Anwar
“Sisanya industri kecil. Makannya kami gencar pembinaan untuk industri kecil. Kami fokus pembinaa dan pengembangan di IKM, Kalau yang besar, selain mereka bisa mandiri, harapannya nanti bisa mebantu yang kecil dan menengah,” paparnya.
• BREAKING NEWS - Ahmad Dhani Datangi Polrestabes Surabaya Laporkan Kasus Persekusi Terhadap Dirinya
Ketika ditanya apakah ada perusahaan yang bangkrut, Subkhan mengatakan ada. Namun ia tidak bisa menjelaskan detail jumlahnya. Di sisi lain, ia juga mengatakan ada indsutri yang naik level baik dari bawah ke menengah, maupun dari menengah ke atas.
“Ada, tapi saya belum mengakses. Kalau pertumbuhan industri yang naik level juga ada. Secara akurat masih diproses pendataan. Saya belum berani menyatakan secara kongkrit,” tegasnya.
Pemprov Jatim telah menyetujui kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Jatim untuk tahun 2019. Nilai UMK kota Malang 2019 adalah Rp 2.668.420,18. (Benni Indo)