Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Mengaku Bisa Nikahkan dengan Jin, Dukun Gadungan Asal Pasuruan Pakai Racun untuk Bunuh Kliennya

Warga asal Pasuruan, Jawa Timur itu, diamankan lantaran diduga telah melakukan pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Ayu Mufihdah KS
Net
Ilustrasi penjara 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Seorang pria bernama Hendra Mawan Suryo Putro alias Ahmad Sadewa, diamankan oleh Petugas unit Reskrim gabungan Polsek Singosari, Polres Malang, dan Polres Pasuruan.

Warga asal Pasuruan, Jawa Timur itu, diamankan lantaran diduga telah melakukan pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan.

Ia ditangkap di sebuah warung yang berlokasi di Kabupaten Pasuruan, Kamis malam (29/11/2018).

Kanit Reskrim Polsek Singosari, Iptu Supriyono mengungkapkan, Hendra diduga membunuh Ari Putra Utama (22) warga Kota Madiun.

Sujud Syukur dan Doa Bersama Warnai Aksi Aliansi Cinta NKRI di Konjen Australia Surabaya

Tersangka diduga membunuh korbannya dengan menggunakan racun.

Perkenalan keduanya berawal dari sebuah unggahan di facebook tersangka yang berisi pengakuan bisa melipat gandakan kekayaaan.

Dalam unggahannya, tersangka menggunakan modus dapat menikahkan klien dengan jin.

Dari unggahan itu, korban kemudian menghubungi tersangka dan berkomunikasi lewat online.

Jadwal Pekan Ke-34 Liga 1 Direncanakan Berubah, Persebaya Surabaya Belum Dapat Kepastian

Keduanya akhirnya bersepakat bertemu di kos pelaku yang berlokasi di Desa Randuagung, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

"Berawal dari Facebook, kemudian mereka sepakat bertemu. Akhirnya setelah ketemu, pelaku mengajak korban ke warung milik saksi Hanifah di Pasuruan," ungkap Iptu Supriyono ketika dikonfirmasi, Jumat (30/11/2018).

Sesampainya di lokasi kejadian, pelaku lantas memesankan kopi untuk korban yang diduga telah dicampur racun hingga kejang-kejang.

Saat itu, tersangka meninggalkan korban di warung dan beralasan untuk mencarikan obat.

Sepekan, Polsek Rungkut Bekuk 8 Pelaku Kasus Narkotika, Satu Tersangka Mengaku dari Jaringan Lapas

"Saat pergi, pelaku membawa serta tas milik korban, motor dan hape Ari. Ditunggu lama, Hendro tak juga datang. Akhirnya dilaporkan ke polisi," jelas Iptu Supriyono.

Iptu Supriyono menuturkan, korban tertarik dengan postingan pelaku di facebook karena merasa terhimpit urusan ekonomi.

Korban diketahui memiliki banyak hutang dan akan melangsungkan pernikahan.

"Korban ini butuh uang untuk membayar hutang dan menikah. Akhirnya dia tertarik pun tertarik dengan iming-iming itu. Ritualnya menikahkan dengan jin," kata Iptu Supriyono.

Tekan Angka Kasus DBD, Dinkes Bangkalan Sebar Satu Rumah Satu Juru Pemantau Jentik

Saat digeledah, ditemukan sejumlah barang milik korban serta senjata tajam yang melekat di tubuh pelaku.

Saat melakukan penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 Unit Sepeda Motor merk Honda Vario 150cc warna Putih Tahun 2017, Nopol : N-6012-AX.

Kemudian 1  tas punggung  dan 1 tas selempang berisi 2 buku tabungan Bank BNI dan KTP a.n Ari Putra Utama. Terakhir, 1 buah Pisau yang melekat di badan pelaku.

Akibat perbuatannya, tersangka kini mendekam di balik jeruji besi Polres Pasuruan.

Tersandung Dugaan Pelanggaran Pemilu, Kades Sampang Agung Mojokerto Mangkir dari Panggilan Bawaslu 

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved