Mantan Wagub Bali Jadi Tersangka, Tim Kuasa Hukum Maspion Group Desak Polda Usut Kasus Penipuannya
Mantan Wakil Gubernur Bali Jadi Tersangka, Tim Kuasa Hukum Maspion Group Desak Polda Usut Kasus Penipuannya.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM/SAMSUL ARIFIN
Tim Kuasa Hukum PT Maspion Group Surabaya, yang diketuai Sugiharto (tengah) dan Direktur PT Maspion Group, Eska Kanasut (kiri), menunjukkan surat pengembangan hasil penyidikan dari Polda Bali, saat ditemui di Surabaya, Senin, (3/12/2018)
Akibat perbuatan penipuan penggelapan dan pencucian uang yang dilakukan oleh Sudikerta tersebut PT Marindo Investama mengalami kerugian senilai Rp 150 miliar.
Dalam kasus tersebut, Sudikerta dijerat pasal akumulatif yakni pasal 378 KUHP atau 372 KUHP dan atau pasal 263 ayat 2 KUHP dan pasal 3 undang-undang RI no 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan dan tindak pidana pencucian uang. Dengan tuntutan maksimal 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar.
• Sukses Curi HP Oppo F7 di Lapangan Futsal, Pemuda di Blitar ini Ketangkap Gara-gara Kelaparan