Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Lahan PKL di Rumah Tua Jalan Sudiro Kota Batu Dieksekusi, PKL Tidak Bisa Berjualan dan Pasrah

Lahan PKL di Rumah Tua Jalan Sudiro Kota Batu, Malang, Dieksekusi. Nasib PKL Tidak Berjualan dan Hanya Bisa Pasrah menunggu, Rabu (5/12/2018)

Penulis: Sany Eka Putri | Editor: Melia Luthfi Husnika
suryamalang.com/Sany Eka Putri
Pedagang di Rumah Tua, Batu, Malang, Menunggu Eksekusi Lahan, Rabu (5/12/2018) 

Bahkan, pedagang di sana juga sempat dimintai uang untuk biaya sumbangan ke pengadilan oleh Suprapto. Artinya uang itu untuk operasional gugatan lahan tersebut.

"Terakhir bayar itu 500 ribu, per bedak. Dan terakhir ini kami dimintai 5 juta, ya siapa yang bisa membayar segitu mbak, penghasilan kami saja tidak sampai segitu," katanya.

Ia dan pedagang lainnya tidak tahu akan berjualan ke mana. Hampir semua pedagang di sana berharap jika dibongkar, dijadikan tempat untuk kuliner.

Karena mereka pun tidak mau kembali berjualan di pinggir jalan seperti 8 tahun lalu sebelum diperbolehkan berjualan di lahan Rumah Tua.

Syahrini dan Reino Barack Ramai Dikabarkan Dekat, Aisyahrini Ungkap Fakta Sebenarnya

Sementara itu Kuasa Hukum pihak tergugat, Suhartono, mengatakan kalau dari Pemkot Batu juga sudah memberikan izin kepada PKL untuk menempati lahan itu sebagai tempat berjualan.

Ia menunjukkan surat yang diberikan oleh Pemkot  Batu itu. Di mana dalam surat itu berisi memberikan izin untuk PKL menempati lahan itu karena ada penataan PKL di Jalan Sudiro.

"Saat ini Hak Guna Bangunan lahan itu mati, nah kami juga tidak tahu atas nama siapa. Karena kalau HGB mati lahan kembali ke hak negara," kata Suhartono.

Ngaku Pinjam Kendaraan untuk Pulang Kampung, Pria Asal Blitar Jual Motor Temannya di Situs Online

Sedangkan pemilik hak waris di sini itu, lanjutnya ialah atas nama Suprapto, dan sudah memiliki hak waris sejak 30 tahun terakhir.

Hingga berita ini ditulis, eksekusi masih belum berjalan. Warga masih membereskan barang-barang miliknya yang belum di ambil. 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved