Terjerat Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Dua Terdakwa PT Sipoa Group Dituntut 4 Tahun Penjara
Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli apartemen Royal Afatar World (Sipoa Group) yang menjerat bos PT Sipoa Group kembali digelar.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Dwi Prastika
Terpisah, untuk terdakwa Klemen Sukarno Candra dikenakan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
• Real Madrid Vs Melilla, Real Madrid Melaju ke Babak 16 Besar Copa del Rey dengan Agregat 10-1
• Update Evakuasi Korban KM Gerbang Samudra I Pasca Kebakaran, Tiga ABK Belum Ditemukan
Dalam pemberitaan sebelumnya, kasus bermula dari laporan Syane Angely Tjiongan dengan nomor laporan LPB/1576/XII/2017/UM/JATIM.
Dalam LP itu, mewakili 71 orang pembeli apartemen Royal Avatar World di Jalan Wisata Menanggal Waru Sidoarjo.
Mereka melaporkan dugaan penipuan jual beli apartemen Royal Afatar World.
Untuk penyebabnya, janji pihak developer yang rencananya hendak merampungkan pembangunan apartemen di 2017, ternyata tak sesuai janji.
• 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Brawijaya Kediri akan Disidang Usai Berkas Perkara Lengkap
Seharusnya, pada tahun 2017 kemarin, sudah serah terima unit apartemen kepada para pembeli.
Namun sampai sekarang, tahap pembangunan apartemen belum juga dilakukan, meski beberapa pembeli telah membayar.
Bahkan total uang yang masuk developer mencapai Rp 12 miliar sesuai bukti kuitansi pembelian yang ada.
Tak terima dengan hal itu, para korban lantas melaporkan keduanya ke SPKT Polda Jatim.