Temukan 2 Kasus Pembuangan Bayi, Polres Lumajang Pilih Hentikan Perkara atas Dasar Kemanusiaan
Dua pekan terakhir, Polres Lumajang menerima dua laporan pembuangan bayi. Setelah ditelusuri, pelakuny adalah orang tua si bayi sendiri.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Ani Susanti
"Katanya untuk menutup aib. Tentunya saya sangat menyayangkan peristiwa tersebut," ujar Kapolres Lumajang AKBP M Arsal Sahban kepada Surya, Jumat (14/12/2018).
• Kejari Surabaya akan Segera Limpahkan 8 Berkas Kasus Perdagangan Bayi via Instagram ke Pengadilan
Selanjutnya perkara itu diselesaikan dengan cara 'restorative justice'.
Menurut Arsal, jalur penyelesaian memakai Restorative Justice dilakukan karena mengedepankan asas kemanusiaan.
“Memang dalam kasus ini, saya mengedepankan restorative justice, yakni menghentikan perkara atas dasar kemanusiaan. Bukan berarti kami sebagai aparat hukum tidak mau menyelesaikan permasalahan ini melalui jalur hukum. Tetapi saya pikir akan lebih bijak jika kami sebagai polri menghentikan serta memberikan pemahaman kepada orang tua bayi agar lebih menjaga titipan dari Tuhan ini,” lanjut Arsal.
• Lima Pelaku Penjualan Bayi Digiring ke Kejari, Tersangka Penjual Bayi: Sehat Cuma Kangen
Sebelum Polres Lumajang menempuh jalur restorative justice, penyidik bertemu dengan orang tua sang bayi.
Penyidik meminta, baik ayah maupun ibu bayi tidak mengulangi lagi perbuatan mereka.
Sesuai Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/8/VII/2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Perkara Pidana, Polri, selaku pengemban penegakan pengadilan dapat mengambil langkah penyelesaian perkara melalui ‘Restorative Justice’, atau pengehentian penyelidikan demi rasa keadilan masyarakat.
Pedoman Bagi Penyidik jika akan melaksanakan Restorative Justice sendiri yakni:
A. Terpenuhi Syarat Materiil:
1. Tidak Menimbulkan Keresahan dlm masyarakat.
2. Tidak berdampak konflik sosial.
3. Ada Pernyataan dari Semua Pihak utk tdk menuntut.
4. Prinsip Pembatas:
a). Pada Pelaku :
- Tingkat Kesalahan Pelaku Tidak Terlalu Berat.
- Pelaku Bukan Residivis.
b). Pada Proses Pidana:
- Masih Tahap Penyelidikan.
- Belum dikirim SPDP ke JPU.
• Berkas Kasus Penjualan Bayi via Instagram Sudah P21, 8 Tersangka Dilimpahkan ke Kejari Surabaya