Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bunuh Bayi Kandungnya, Ibu di Surabaya Menangis usai Divonis Delapan Tahun Penjara

Ibu yang tega menghabisi nyawa buah hatinya sendiri itu menjalani sidang beragendakan putusan di Ruang Sari 1 Pengadilan Negeri Surabaya.

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/PRADHITYA FAUZI
Suci Anis, terdakwa pembunuhan bayi menangis usai sidang putusan di Ruang Sari 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (17/12/2018). 

Suci Anis mengakui bila buah hatinya itu merupakan hasil hubungan gelap dirinya dengan kekasihnya.

Setelah bayi tersebut lahir, Suci Anis sempat membersihkan dan memotong tali pusar anaknya menggunakan sebuah gunting.

Namun, karena bayi itu terus menangis, Suci Anis takut ketahuan orang tua dan saudara-saudaranya.

Bayi tak berdosa itu lalu dihabisi Suci Anis dengan cara mulut dan hidungnya dibekap sekitar 15 menit yang mengakibatkan bayi itu mengalami luka memar pada hidung, pipi, mulut, dagu, dan berakhir pada kematian.

5 Langkah Urus Mutasi Kendaraan di Jawa Timur, Tak Perlu Pakai Jasa Calo

Setelah dipastikan bayi tersebut meninggal, Suci Anis lantas membuangnya ke atas kandang ayam di belakang rumahnya.

Kini, Suci Anis harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik sel jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved