Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bunuh Bayi Kandungnya, Ibu di Surabaya Menangis usai Divonis Delapan Tahun Penjara

Ibu yang tega menghabisi nyawa buah hatinya sendiri itu menjalani sidang beragendakan putusan di Ruang Sari 1 Pengadilan Negeri Surabaya.

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/PRADHITYA FAUZI
Suci Anis, terdakwa pembunuhan bayi menangis usai sidang putusan di Ruang Sari 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (17/12/2018). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Terdakwa pembunuhan bayi, Suci Anis kembali duduk di kursi pesakitan, Senin (17/11/2018).

Ibu yang tega menghabisi nyawa buah hatinya sendiri itu menjalani sidang beragendakan putusan di Ruang Sari 1 Pengadilan Negeri Surabaya.

Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Arthana dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Samsu.

Libur Usai, Persebaya Surabaya akan Kembali Gelar Latihan Persiapan Babak 64 Besar Piala Indonesia

Bursa Transfer Liga 1, Otavio Dutra Akui Dapat Kontrak Baru dari Persebaya Surabaya

"Menyatakan, mengadili terdakwa Suci Anis terbukti bersalah telah menghilangkan nyawa seseorang sesuai pasal 80 ayat 1 Undang-undang (UU) perlindungan anak, menjatuhi hukuman penjara 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider empat bulan pidana," terang hakim saat membacakan amar putusan, Senin (17/12/2018).

Mendengar itu, Suci Anis menitikkan air mata.

Tak berselang lama, hakim bertanya kepada Suci Anis.

"Bagaimana? Terdakwa menerima atau tidak?" tanya Cokorda Gede Arthana.

Hadiri Sidang Kasus Miras Oplosan, Dinkes Kota Surabaya Sebut Kandungan Solvent Tak Layak Dikonsumsi

Yein Lovelyz Ungkap Alasan Pilih Eunkwang BTOB Jadi Pasangan Pernikahan Virtualnya

"Sebenarnya tidak yang mulia, saya keberatan, saya ingin....," kata Suci Anis terpatah-patah.

Belum selesai Suci Anis berbicara, Cokorda Gede Arthana kembali melanjutkan pertanyaannya.

"Kamu ada kuasa hukum kan? Ya sudah, sampaikan melalui kuasa hukum itu keberatan kamu, silakan banding pekan depan," sambung Cokorda Gede Arthana kemudian mengetuk palu menandakan sidang berakhir.

Pasca Sidang Ricuh, Bawaslu Vonis Ketua DPRD Surabaya Tak Langgar Kampanye

Saat Suci Anis hendak dibawa ke sel tahanan sementara di Pengadilan Negeri Surabaya, ia terlihat mengenakan masker.

Kendati demikian, masih terlihat jelas air mata yang mengucur deras membasahi pipinya.

Sebelumnya, Suci Anis terbukti melakukan pembunuhan terhadap buah hatinya sendiri pada Kamis (13/9/2018) sekitar pukul 24.00 WIB di Jalan Tenggilis Mulya No 89-C Surabaya.

Saat ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Tenggilis Surabaya kala itu, Suci Anis mengaku takut akan ketahuan melahirkan anaknya.

Update Kasus Kosmetik Ilegal, Polda Jatim Akan Panggil Via Vallen dan Nella Kharisma Minggu Depan

Sambut Meriahnya Natal 256 Anak Yatim Piatu Belanja dan Bermain Gratis di Pasar Atom Surabaya

Suci Anis mengakui bila buah hatinya itu merupakan hasil hubungan gelap dirinya dengan kekasihnya.

Setelah bayi tersebut lahir, Suci Anis sempat membersihkan dan memotong tali pusar anaknya menggunakan sebuah gunting.

Namun, karena bayi itu terus menangis, Suci Anis takut ketahuan orang tua dan saudara-saudaranya.

Bayi tak berdosa itu lalu dihabisi Suci Anis dengan cara mulut dan hidungnya dibekap sekitar 15 menit yang mengakibatkan bayi itu mengalami luka memar pada hidung, pipi, mulut, dagu, dan berakhir pada kematian.

5 Langkah Urus Mutasi Kendaraan di Jawa Timur, Tak Perlu Pakai Jasa Calo

Setelah dipastikan bayi tersebut meninggal, Suci Anis lantas membuangnya ke atas kandang ayam di belakang rumahnya.

Kini, Suci Anis harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik sel jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved