Korupsi Dana BOS dan BSM, Polres Trenggalek Tetapkan Kepala MI Serta Istrinya Jadi Tersangka
Polres Trenggalek menetapkan Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI) Yapendawa di Desa Bendorejo, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek Imam Syaen (54) seba
Penulis: David Yohanes | Editor: Yoni Iskandar
"Untuk BSM, seluruhnya digelapkan. Sementara yang BOS, diselewengkan sebagian dengan laporan fiktif," tuturAKBP Didit Bambang Wibowo Santoso.
• Asisten Nia Ramadhani Ungkap Sikap Asli Majikan Saat di Rumah, Istri Ardi Bakrie Beri Reaksi Begini
• 10 Foto Mesra Al Ghazali dan Pacarnya, Alyssa Daguise, Saat Liburan di Jepang Hingga Paris
• Billy Syahputra Bingung Tak Kunjung Nikah & Masih Urusi Konflik, Hilda Vitria Beri Respon Senyuman
Imam dan istrinya bersama-sama telah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan berkas keduanya sudah P21 dan menunggu pelimpahan ke Kejaksaan.
Imam langsung ditahan di Mapolres Trenggalek, sementara istrinya tidak ditahan karena dalam kondisi hamil tua.
"Keduanya kami jerat dengan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor pasal 2, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksinal 20 tahun," pungkas Didit. (David Yohanes/TribunJatim.com)