Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Korupsi Dana BOS dan BSM, Polres Trenggalek Tetapkan Kepala MI Serta Istrinya Jadi Tersangka

Polres Trenggalek menetapkan Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI) Yapendawa di Desa Bendorejo, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek Imam Syaen (54) seba

Penulis: David Yohanes | Editor: Yoni Iskandar
david yohanes/surya
Gelapkan dana BOS MI di Trenggalek, Imam Syaen (54) saat konferensi pers bersama Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo S. 

"Untuk BSM, seluruhnya digelapkan. Sementara yang BOS, diselewengkan sebagian dengan laporan fiktif," tuturAKBP Didit Bambang Wibowo Santoso.

Asisten Nia Ramadhani Ungkap Sikap Asli Majikan Saat di Rumah, Istri Ardi Bakrie Beri Reaksi Begini

10 Foto Mesra Al Ghazali dan Pacarnya, Alyssa Daguise, Saat Liburan di Jepang Hingga Paris

Billy Syahputra Bingung Tak Kunjung Nikah & Masih Urusi Konflik, Hilda Vitria Beri Respon Senyuman

Imam dan istrinya bersama-sama telah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan berkas keduanya sudah P21 dan menunggu pelimpahan ke Kejaksaan.

Imam langsung ditahan di Mapolres Trenggalek, sementara istrinya tidak ditahan karena dalam kondisi hamil tua.

"Keduanya kami jerat dengan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor pasal 2, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksinal 20 tahun," pungkas Didit. (David Yohanes/TribunJatim.com)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved