Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Jalan Gubeng Surabaya Ambles

Soal Jalan Gubeng Ambles, Wali Kota Risma Bantah Dugaan Perizinan Proyek Basemen Gedung Bermasalah

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini memastikan, perizinan yang dikeluarkan Pemkot Surabaya atas proyek basemen PT NKE sudah benar

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Fatimatuz Zahroh
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini bersama Kepala Dinas Pu Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya Erna Purnawati saat meninjau Jalan Raya Gubeng, Kamis (27/12/2018). 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA- Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini memastikan, perizinan yang dikeluarkan Pemkot Surabaya atas proyek basemen PT NKE untuk parkiran bawah tanah RS Siloam di Jalan Raya Gubeng sudah benar dan sesuai prosedur.

Penyataan ini disampaikan Risma seusai Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Luki Hermawan membuat pernyataan terkait pihak-pihak yang berpotensi sebagai tersangka pelaku yang membuat Jalan Raya Gubeng ambles pada Selasa (18/12/2018) lalu.

Dalam pernyataan yang disampaikan Kapolda Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan, beberapa temuan yang didapatkan dari proses penyidikan ternyata menyangkut banyak hal.

Satu di antaranya adalah masalah perizinan, dan juga masalah pelaksanaan konstruksi.

Jalan Gubeng Surabaya Ambles Kini Sudah Mulus, Lihat Foto-fotonya, Cepat Ditangani Seperti di Jepang

Menanggapi itu, Risma menyebut Pemkot sudah mengeluarkan perizinan proyek sesuai dengan prosedur yang ada.

"Ya kan kalau kita masalah perizinan ya kita keluarkan izinnya. Tapi kita nggak punya kewenangan untuk mengawasi proyeknya, aturannya memang gitu. Kalau kita mengawasi malah kita dikira mengada-ada, dikira golek duit. Kita nggak ada kewenangan mengawasi," kata Risma saat dikonfirmasi di lokasi pemulihan Jalan Raya Gubeng, Kamis (27/12/2018).

Menurutnya untuk proyek swasta memang tidak ada kewenangan Pemkot Surabaya untuk ikut mengawasi.

Secara aturan juga tidak ada tupoksi Pemerintah Kota mengawasi proyek swasta.

Uji Coba Jalan Gubeng Surabaya Ditunda, Pasang 7 SSP Butuh Waktu 18 Jam

"Makanya saat pengurusan amdal, IMB, semua ada penyataan tertulis di atas materai. Bayangkan kalau Pemkot ada tupoksi mengawasi pembangunan swasta, di Surabaya ini ada berapa, tenaganya berapa, wong kita ada tenaga IMB banyak yang pensiun," kata Risma.

Kalaupun ada tupoksi pengawasan proyek swasta oleh pemerintah daerah, sudah pasti semua daerah di Indonesia juga memiliki dinas yang sama.

Sedangkan untuk membuat dinas saja tidak mudah dan tidak ada payung hukum terkait kewenangannya.

Di sisi lain Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan perizinan menjadi dugaan untuk bisa ditetapkan sebagai pelaku.

Tersangka Kasus Jalan Gubeng Surabaya Ambles akan Dikenai Pasal 192 KUHP dan UU Jalan

"Di dalam penyidikan ini kami juga mendapatkan masukan saksi dan para ahli latar balakang dan begitu juga dokumen-dokumen dan dikuatkan dengan barang bukti dan saksi," kata Kapolda Irjen Pol Luki Hermawan.

"Sehingga kami tim penyidik sudah mulai ngarahkan kepada dugaan daripada pelaku ini yaitu dari perencana pelaksana lapangan, pengawas lapangan dan konsultan pengawas. Begitu juga dari segi perizinan kami juga sudah lihat ada temuan juga kami cari siapa yang keluarkan izin, yang nengajukan izin, ini sudah mulai mengarah," lanjut Kapolda Irjen Pol Luki Hermawan.

Pihak kepolisian juga sudah merumukan terkait jeratan hukum yang akan dikenakan terkait kasus ini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved