Konflik Unikama Temui Titik Terang, Kemenkumham Terbitkan Surat Keputusan
Konflik internal Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi (PPLP PT) PGRI menemui titik terang usai munculnya surat dari Kemenkumham
Penulis: Benni Indo | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM, KLOJEN – Konflik internal Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi (PPLP PT) PGRI menemui titik terang.
Titik terang itu muncul setelah adanya surat dari Kementerian Hukum dan HAM RI yang menyatakan bahwa Ketua PPLP PT PTGRI adalah Drs H Soedjai.
Keputusan Kemekumhan bernomor AHU-0000965.AH.01.08.Tahun 2018 tentang persetujuan perubahan badan hukum PPLP PT PGRI.
Keputusan itu ditandatangani oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum Cahyo Rahadian Muzhar pada 18 Desember 2018.
(Lirik Lagu Fake Love BTS Beserta Artinya, Berhasil Depak Gangnam Style PSY di No 1 Spotify)
(Anjasmara Resmi Laporkan Warganet yang Hina Istrinya ke Polisi, Begini Komentar Sejumlah Artis)
Kuasa hukum Soedjai, Alhaidary menegaskan, dengan adanya keputusan itu, konflik di Universitas Kanjuruhan telah selesai.
“Dengan terbitanya keputusan ini, konflik kepengurusan selesai. Bapak Soedjai sebagai ketua PPLP PT PGRI yang sah,” ujar Alhadiray, Rabu (2/1/2019).
Dijelaskan Alhaidary, surat itu keluar setelah Kemenkumhan melakukan perubahan berdasarkan asas contrarius actus.
Asas contrarius actus adalah badan atau pejabat tata usaha negara yang menerbitkan keputusan dengan sendirinya juga berwenang untuk membatalkannya.
Dengan adanya surat keputusan itu, Haidary menegaskan bahwa keputusan yang menyatakan bahwa Christea Frisdiantara seperti dalam surat keputusan AHU-0000001.AH.01.08.Tahun 2018 tanggal 5 Januari 2018 batal demi hukum.
“PPLP PT PGRI sudah resmi Soedjai dan tidak ada masalah. Dengan demikian, semua perbuatan hukum yang diklaim oleh Christea batal demi hukum,” tegasnya.
Oleh sebab itu, Haidary tidak membenarkan jika ada pihak yang memaksakan diri masuk ke dalam kampus dan mengklaim kelompoknya adalah kelompok yang sah.
Pasalnya, berdasarkan surat keputusan yang baru, Ketua PPLP PT PGRI adalah Soedjai yang mempercayakan Dr Pieter Sahertian sebagai Rektor Unikama.
(Auto2000 Wilayah Jatim Optimistis Penjualan 2019 Bisa Tumbuh Dibandingkan Tahun Lalu)
(Resmi Diperpanjang Persebaya, M Syaifudin Berharap Bisa Bawa Persebaya Berlaga di AFC)
“Ya tidak benar tindakan yang memaksa untuk masuk ke dalam kampus. Itu tidak benar, mereka ketinggalan informasi. Dengan terbitnya SK baru, maka serta merta SK yang lama tidak berlaku,” katanya.
Dalam SK itu, juga tercantum nama Christea Frisdiantara yang menduduki wakil ketua.
Namun kata Alhaidary, tidak lama lagi pengurus yayasan akan melakukan rapat evaluasi terhadap Christea.
“Langkah setelah ini terserah Soedjai sebagai ketua. Mereka akan mengadakan rapat evaluasi. Christea ada tapi selaku wakil. Terhadap itu, akan ada penilaian. Dengan adanya evaluasi nanti akan ada kesimpulan tindakan apa yang akan dilakukan,” terangnya.
Sementara itu, kubu Christe melalui rektor Koenta Adji mengatakan, pihaknya berencana masuk ke dalam Unikama pada Rabu (2/1/2019) pagi. Namun upaya itu tidak terlaksana.
Pihak kepolisian yang mendapatkan pemberitahuan resmi segera melakukan pengamanan di Unikama agar tidak terjadi konflik atau bentrok terbuka.
Kemudian, pihak kepolisian bersama kedua kubu melakukan dialog di sebuah warung makan dekat Unikama.
(7 Fakta Siswa SMK di Sidoarjo Kubur Bayinya Hidup-hidup, Ditangkap Saat Pindahkan Jenazah Bayi)
(Mengalami Perubahan Mood dan Suasana Hati Bukan Berarti Seseorang Mengidap Bipolar, Lho!)
Dalam dialog tersebut, Koenta Adji tidak terlibat banyak. Perwakilan yang terlibat adalah Slamet Riyadi yang mewakili PPLP PT PGRI dari kubu Christea.
Dalam keterangannya, Koenta menjelaskan bahwa pertemuan itu diinisiasi oleh Polres Malang Kota.
“Proses negosiasi ini dilakukan agar menghindari konflik horisontal berkaitan rencana kita masuk ke dalam kampus. Upaya ini kami turuti, kami datang dan hadir di sana. Tapi terus kemudian lagi-lagi, beberapa oknum dari dosen yang berada di kubu Pieter teriak-teriak, mengganggu proses, akhirnya kami diminta keluar. Kemudian yang melakukan perundingan adalah PPLP dan pak Pieter. Itu yang terjadi,” terang Koenta.
Setelah tidak bisa mengikuti dialog, Koenta akhirnya meninggalkan lokasi pertemuan. Ia menegaskan, bahka pihaknya hanya menginginkan hak-haknya terpenuhi.
“Mengenai hasilnya, kami pada intinya menginginkan apa yang sebenarnya sudah menjadi hak kami. Sejak awal pada 2018 lalu, ketika saya dan beberapa jajaran rektora diangkat pada 4 dan sudah memiliki izin dari Kemenkumham dan dikuatkan Ristekdikti,” terang Koenta.
(Lirik Lagu Fake Love BTS Beserta Artinya, Berhasil Depak Gangnam Style PSY di No 1 Spotify)
(Auto2000 Wilayah Jatim Optimistis Penjualan 2019 Bisa Tumbuh Dibandingkan Tahun Lalu)
Namun menurut Koenta hak-haknya itu justru tidak bisa didapatkan.
Menurutnya, penyelenggaraan tri dharma peruguran tinggi tidak dapat dilaksanakan. Hal itu terjadi akibat Koenta tidak bisa masuk ke dalam kampus dan mengelola kampus.
“Kita sudah coba beberapa cara, tetapi belum ada satu tanggapan jelas dan tegas berkaitan dengan hak-hak kami sebagai penyelenggara. Ini yang menjadi sesuatu hal, akhirnya kami mengelus dada, kenapa orang yang memiliki izin dan sertifikat, ibarat punya hak milik atas rumah, tetapi tidak bisa menempati rumah itu?” paparnya.
Namun Koenta menegaskan kalau pihaknya tetap berencana masuk ke dalam kampus. Namun upaya itu ia lakukan dengan cara-cara yang prosedural. Ia tidak ingin terjadi konflik terbuka seperti beberapa saat lalu.
“Saya belum bisa memastikan kapan dan bagaimana caranya masuk ke dalam kampus. Tapi upaya kami sedapat mungkin masuk secara legal. Kami tetap lakukan jalan persuasif dan prosedural,” tutupnya.
Reporter: Surya/Benni Indo
(12 Kasus ITE Ditangani Polres Tuban Selama 2018, Kepala Desa Dengan Gangguan Jiwa Diamankan)
(Auto2000 Wilayah Jatim Optimistis Penjualan 2019 Bisa Tumbuh Dibandingkan Tahun Lalu)