Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Kasus Penipuan Modus Proyek Fiktif, Terdakwa Asal Sidoarjo Tipu Teman Sekolahnya Rp 36 Juta

Rian Hedi Nur Chalis, warga Candi, Sidoarjo terdakwa kasus penipuan bermodus proyek fiktif menjalani sidang dengan agenda kesaksian, Kamis.

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Ani Susanti
TRIBUNJATIM.COM/PRADHITYA FAUZI
Rian Hedi Nur Chalis, warga Candi, Sidoarjo terdakwa kasus penipuan bermodus proyek fiktif menjalani sidang dengan agenda kesaksian di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (3/1/2019). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Rian Hedi Nur Chalis, warga Candi, Sidoarjo terdakwa kasus penipuan bermodus proyek fiktif menjalani sidang dengan agenda kesaksian di Pengadilan Negeri Surabaya.

Sidang yang digelar Kamis (3/1/2019) tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sarwendi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Riny.

Saat itu, ada dua saksi sekaligus korban yang dihadirkan dalam persidangan, yakni Astutik dan Ani.

Saat sidang, Astutik yang merupakan korban penipuan, diberi kesempatan untuk menyampaikan keterangan saksi pertama kali.

Astutik mengaku berkenalan dengan Rian melalui media sosial Facebook.

Kemudian, Rian menyampaikan bila ia adalah kontraktor sebuah proyek di kawasan Gresik.

Kenalan Lewat Facebook, Warga Sidoarjo Tipu Perempuan hingga 37 Juta, Modusnya Iming-iming Proyek

Rian mengatakan kepada Astutik bila ia sedang mencari pihak yang ingin mendanai dengan iming-iming mendapat keuntungan.

"Setelah mendengar perkataan terdakwa, saya merasa tertarik," aku Astutik kepada hakim.

Selain itu, ada juga hal lain yang membuat Astutik lebih percaya kepada Rian.

Kata Astutik, Rian merupakan rekannya saat SMP dan masih kuliah.

"Sebenarnya saya dan terdakwa ini berteman saat SMP dan kuliah, sama istrinya juga, makannya saya percaya," ujar Astutik.

Janjikan Keuntungan Proyek Fiktif, Warga Sidoarjo Ngaku Pakai Hasil Uang Penipuan untuk Foya-foya

Lantaran mendengar dan mempercayai serangkaian perkataan yang disampaikan Rian, Astutik tergerak untuk menyerahkan sejumlah uang, baik secara tunai maupun transfer kepada terdakwa.

Saat sidang pun, terdakwa juga mengaku menerima transfer dari korban sebanyak dua kali, yakni pada hari Minggu (19/8/2018) senilai Rp 8.000.000 dan Jumat  (9/9/2018) senilai Rp 1.500.000.

"Itu setelah dia (terdakwa) datang ke rumah saya pada hari Minggu sekitar pukul 09.00 WIB," ujar wanita yang tinggal di Perumahan Wisma Kedung Asem Indah Blok, Rungkut, Surabaya tersebut.

Sedangkan, lanjut Astutik, untuk uang yang diterima terdakwa secara tunai diberikan sekitar empat kali dengan nominal yang berbeda .

Sidang Penyuap Bupati Malang Digelar Hari ini, Ali Murtopo Disebut Beri Rp 3,26 M ke Rendra Kresna

Yang pertama, diberikan pada Selasa (21/8/2018) di Jalan Dinoyo Surabaya, sebesar Rp 3.300.000.

Lalu, pada Minggu (26/8/2018) senilai Rp 2.700.000, Kamis (30/8/2018) senilai Rp 6.000.000, Rabu (5/9/2018) sebesar Rp 12.000.000, dan terakhir Minggu (9/9/2018) sebesar Rp 2.700.000,00.

Sehingga total kerugian Astutik mencapai Rp 36.200.000

"Karena tidak ada kejelasan pembagian keuntungan, saya mengkroscek apakah memang benar seperti yang disampaikan dia (terdakwa) ke sebuah Pondok Pesantren di kawasan Jombang sana," ceritanya.

Setelah melakukan pengecekan, ternyata Astutik mendapati proyek yang disampaikan Rian adalah fiktif.

Akhirnya, Astutik meminta kembali uang yang telah diberikan kepada Rian.

Sayang, Rian mengaku tak dapat mengembalikan seluruh uang itu.

Rian mengaku uang itu telah digunakan untuk keperluan pribadi.

Tagih Janji Revitalisasi Pasar Tunjungan, Pedagang Bakal Gugat Wali Kota Risma dan PD Pasar Surya

Tak terima uangnya raib begitu saja, lantas Astutik melaporkan hal tersebut ke Polsek Rungkut Surabaya.

Akibat ulahnya itu, Rian terancam Pasal 378 KUHP terkait penipuan dan penggelapan.

Sementara itu, Rian akan kembali melakukan persidangan pada Kamis (10/1/2019) dengan agenda putusan.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved