Aksi KPK di Jatim
Di Sidang Lanjutan Penyuap Bupati Malang Rendra Kresna, KPK Berencana Tak Hadirkan Semua Saksi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Joko Hermawan mengatakan, ada 66 saksi terkait kasus suap Bupati Malang tersebut.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ani Susanti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM. COM, SIDOARJO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana tidak akan menghadirkan semua saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Ali Murtopo, penyuap Bupati Malang, Rendra Kresna.
Sidang lanjutan itu akan digelar pada 17 Januari 2019.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Joko Hermawan mengatakan, ada 66 saksi terkait kasus suap Bupati Malang tersebut.
"Tadi ketua hakim tanya ada berapa saksi. Kita jawab ada 66 saksi, tapi kelihatannya tidak sampai setengahnya yang dihadirkan dalam agenda sidang selanjutnya, yaitu pemeriksaan saksi," jelasnya kepada TribunJatim.com, Kamis (3/1/2019).
Namun, Joko tidak ingin memaparkan lebih lanjut saksi yang akan dihadirkan.
"Lihat saja nanti di agenda persidangan selanjutnya," tambahnya.
• Sidang Penyuap Bupati Malang Digelar Hari ini, Ali Murtopo Disebut Beri Rp 3,26 M ke Rendra Kresna
Dalam sidang pembacaan dakwaan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Kamis kemarin, terdakwa disebut menyuap Bupati Malang sebesar Rp 3,26 miliar sebagai fee 7,5 persen.
"Bahwa perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 5 ayat 1 huruf B UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 dan juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," ujar JPU KPK, Joko Hermawan dalam persidangan.
• Ali Murtopo, Tersangka Suap Bupati Malang Rendra Kresna akan Disidang Awal Januari