Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kepala Kejati Jatim: Datang Sendiri Atau Kami Jemput Paksa Wisnu Wardhana

Mantan Ketua DPRD Surabaya periode 2009-2014, Wisnu Wardhana diimbau untuk menyerahkan diri oleh Kejati Jatim.

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Yoni Iskandar
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Wisnu Wardana menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (29/11/2016). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Mantan Ketua DPRD Surabaya periode 2009-2014, Wisnu Wardhana diimbau untuk menyerahkan diri oleh Kejati Jatim.

Hal tersebut disampaikan langsung Kepala Kejati Jatim, Sunarta pada Jumat (4/1/2018) siang.

Sunarta menjelaskan, tim dari Kejaksaan telah melakukan pelacakan terhadap Wisnu.

Pelacakan yang dilakukan itu tak hanya di rumah yang bersangkutan, tapi juga di sejumlah alamat yang diduga ada hubungan dengan Wisnu.

Sunarta menegaskan, upaya melakukan pelacakan terhadap Wisnu diakuinya masih terus dilakukan pihaknya.

Sampai saat ini, imbuh Sunarta, Wisnu Wardhana masih menjadi buruan tim Kejaksaan.

"Kalau datang sendiri, itu lebih bagus," papar Sunarta kepada awak media, Jumat (4/1/2019).

Lantas, bagaimana bila Wisnu Wardhana tak kunjung menyerahkan diri ke Kejaksaan?

"Datang sendiri atau atau kami jemput paksa," lanjutnya.

Kejati Jatim Imbau Wisnu Wardhana Segera Menyerahkan Diri

Fakta-fakta Meninggalnya Torro Margens, Penyebab hingga Sempat Muntah Darah Saat Syuting

Harga BBM Non Subsidi Mulai Sabtu (5/1/2018) Pukul 00.00 Turun Rp 100 Hingga Rp 250 Per Liter

Dalam pemberitaan sebelumnya, Wisnu Wardhana terjerat kasus korupsi pelepasan dua aset berupa tanah dan bangunan milik BUMD PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim di Tulungagung dan Kediri di tahun 2013 lalu.

Ketika proses pelepasan kedua aset tersebut, Wisnu tengah menjabat selaku Ketua Tim Penjualan Aset PT PWU dan Kepala Biro Aset.

Di dalam kasus itu, ternyata Wisnu tak seorang diri, melainkan ada nama mantan Menteri BUMN periode 2011- 2014, Dahlan Iskan.

Mantan bos Jawa Pos itu juga ikut terjerat dalam pusaran kasus tersebut lantaran ketika itu ia menjabat sebagai Direktur PT PWU.

Namun, pada tingkat PN Tipikor Surabaya, Dahlan dinyatakan bersalah.

Dahlan divonis dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta pada April 2017 kemarin.

Tetapi, Dahlan hanya menjalani tahanan kota saja.

Kendati demikian, Dahlan tidak terima dengan vonis itu.

Lalu, Dahlan mengajukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

Lantas, Dahlan divonis bebas.

Berdasarkan Vonis tersebut, Kejaksaan melakukan upaya kasasi ke MA.

Tak hanya Dahlan dan Wisnu, ternyata ada juga dua orang dari swasta yang divonis bersalah terkait kasus pelepasan dua aset milik PT PWU yang diduga merugikan negara mencapai Rp 11 miliar.

Disisi lain, berdasarkan salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang diterima Kejati Jatim, Wisnu Wardhana seharusnya membui lagi usai MA menjatuhkan vonis senam tahun penjara kepadanya lantaran dianggap terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi (tipikor).

Tak hanya hukuman badan, ternyata Wisnu juga dihukum membayar denda senilai Rp 200 juta.

Apabila tak sanggup membayar, maka digantikan dengan hukuman enam bulan penjara.

Bahkan, MA juga memberikan hukuman tambahan yakni membayar uang pengganti senilai Rp 1.566.150.733.

Bila tak dibayar juga, usai putusan yang berkekuatan hukum tetap ini, harta benda Wisnu akan disita Kejaksaan.

Apabila harta Wisnu tak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Perlu diketahui, kasus tersebut mencuat di tingkat Pengadilan Tipikor Surabaya pada April 2017 lalu.

Saat itu, Wisnu dihukum tiga tahun penjara serta denda Rp 200 juta dan uang pengganti senilai Rp 1,5 miliar.

Lantaran tak puas dengan putusan PN Tipikor, Wisnu lantas mengajukan banding.

Ketika itu, Wisnu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jatim.

Alhasil, Wisnu hanya divonis satu tahun penjara saja.

Atas putusan PT itu lah, Kejati Jatim langsung mengajukan upaya kasasi ke MA.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved