Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Daftar 12 Rumah Sakit di Jawa Timur yang Menghentikan Layanan BPJS Kesehatan

Daftar 12 rumah sakit di Jawa Timur yang menghentikan layanan BPJS Kesehatan per Januari 2019. Lalu pasien gimana nasibnya?

Editor: Alga W
Tribun Pontianak/Galih Nofrio Nanda
Daftar rumah sakit di Jawa Timur yang tidak lagi melayani pasien BPJS Kesehatan per Januari 2019. 

11. RS Citra Medika Sidoarjo

12. RS Umar Bawean, Gresik

Tak Bisa Gunakan Fasilitas Pada 2019, RS Petrokimia Gresik Tetap Layani Pasien BPJS, Ini Sebabnya

Sudoyo pun mengimbau kepada masyarakat yang terdaftar di rumah sakit tersebut untuk tidak merasa khawatir.

"Masyarakat tidak perlu khawatir, itu akan tetap dilayani," ujarnya.

Nantinya, rumah sakit yang menghentikan layanan BPJS Kesehatan itu akan tetap bisa menerima pasien BPJS Kesehatan, dengan komitmen rumah sakit untuk melakukan rekomendasi.

"Masyarakat tidak perlu resah. Pemerintah tetap akan menjamin bahwa peserta BPJS akan mendapatkan pelayanan yang selayaknya ada selama ini," pungkasnya.

Rumah Sakit Citra Medika Sidorajo Tetap Bisa Terima Pasien BPJS Kesehatan Meski Belum Akreditasi

Daftar RS Lain yang Putus dengan BPJS Kesehatan

Selain itu, BPJS Kesehatan tidak lagi melayani kerja sama dengan sejumlah rumah sakit mulai 1 Januari 2019 lalu.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’aruf memastika, putusnya kerja sama tersebut karena sejumah rumah sakit tidak memenuhi akreditasi dari BPJS Kesehatan.

Dengan tegas Iqbal juga memastikan kalau tidak adanya kerja sama dengan sejumlah rumah sakit bukan untuk mengurangi defisit BPJS kesehatan yang pada tahun 2018 lalu diperkirakan mencapai Rp 16,5 triliun.

“Pertama saya tegaskan bukan terkait upaya mengurangi jumlah defisit,” kata Iqbal kepada Tribunnews.com, Senin (7/1/2019).

Dinkes Kabupaten Gresik Pastikan RSUD Umar Masud Tetap Layani Pasien BPJS

Adapun aturan mengenai sertifikat akreditasi yang harus dimiliki rumah sakit yang melayani program jaminan kesehatan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No.71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.

“Akreditasi sesuai regulasi adalah syarat wajib, diharapkan rumah sakit dapat memenuhi syarat tersebut,” kata Iqbal melalui keterangan tertulisnya.

Kriteria teknis yang menjadi pertimbangan BPJS Kesehatan utnuk menyeleksi fasilitas kesehatan antara lain sumber daya manusia atau tenaga medis yang kompeten, kelengkapan sarana dan prasarana, lingkupan pelayanan dan komitmen pelayanan.

Dalam proses pembaruan kontrak kerja sama antara BPJS Kesehatan dan rumah sakit akan dilakukan rekredensialing untuk memastikan benefi yang diterima peserta berjalan sesuai kontrak.

Keanehan di Facebook RA Seusai Pengakuan Pemerkosaan Pejabat BPJS Ketenagakerjaan Diungkap Dosen

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved