Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ketua KSP Galang Artha Sejahtera Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Korupsi KUR BNI Cabang Madiun

Polisi menetapkan Hendri sebagai tersangka korupsi dana fiktif KUR, setelah mengantongi bukti kuat dan melakukan gelar perkara.

Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Dwi Prastika
Shutterstock
Ilustrasi korupsi 

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Tim penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Madiun akhirnya menetapkan Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Galang Artha Sejahtera, Hendri Winarno (35) sebagai tersangka.

Polisi menetapkan Hendri sebagai tersangka korupsi dana fiktif KUR, setelah mengantongi bukti kuat dan melakukan gelar perkara, pada Senin (7/1/2018) kemarin.

"Kemarin Senin (7/1/2019), sudah dilakukan gelar penetapan tersangka, jadi naik dari saksi menjadi tersangka. Setelah ini kami akan melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan, untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Madiun, AKP Logos Bintoro, saat dikonfirmasi, Selasa (8/1/2019) siang.

Kasus Korupsi Pengadaan Komputer Dindik Kota Madiun Berjalan Setahun, Polisi Tunggu Audit BPKP

Sementara, ketika ditanya apakah tersangka akan ditahan setelah diperiksa, Logos mengatakan, hal itu nantinya akan menjadi kewenangan penyidik, dengan melihat beberapa pertimbangan setelah dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan.

"Terkait masalah penahanan itu kan subjektif, artinya alasan penahanan itu kan pertama karena dikhawatirkan dia melarikan diri, atau dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Tapi ini kan juga belum kami panggil, baru gelar penetapan tersangka," kata Logos.

Ditanya, apakah akan ada tersangka lain atau keterlibatan oknum pegawai BNI dalam kasus ini, Logos belum dapat menyimpulkan, sebab pihaknya baru akan mengorek keterangan dari tersangka.

Ada Festival Nasi Pecel Pincuk di Nganjuk, Ratusan Warga Nikmati Makan Sambil Lesehan

Diduga Minta Motor Tak Dituruti, Pelajar SMP di Madiun Nekat Gantung Diri di Kamar Mandi

"Sementara satu (tersangka), kami masih kembangkan. Setelah ini kan kami periksa tersangka," imbuhnya.

Logos menambahkan, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, kerugian negara akibat tindak pidana korupsi ini mencapi Rp 1,2 miliar.

Diberitakan sebelumnya, Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Madiun menemukan adanya aliran dana fiktif Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disalurkan BNI Cabang Madiun kepada KSP Galang Artha Sejahtera.

Kasus ini mulai ditangani pihak Tikipor Polres Madiun, sejak Oktober 2017.

Jane Shalimar Tanggapi Kabar Vanessa Angel Disindir soal Karma oleh Faye Nicole & Didi Mahardika

Gelar Konser Solo sebelum Wamil, Changsub BTOB: Aku Tak Bisa Buat Tempat Konser Jadi Lautan Air Mata

Modusnya, koperasi yang beroperasi di Desa Tambakmas, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun, itu merekayasa data anggotanya sebagai pemohon kredit.

Sehingga, seakan-akan anggota koperasi tersebut mengajukan KUR, padahal banyak yang tidak mengajukan KUR.

Dalam proses pengajuan KUR tahun 2012-2014 telah terjadi rekayasa.

Data nama-nama yang dicantumkan dalam penerimaan dana KUR ke BNI Cabang Madiun fiktif sekitar 300 orang.

Diduga Mabuk Berat, Wanita Muda Asal Nganjuk Alami Kecelakaan di Kediri

Bursa Transfer Liga 1, Persebaya Punya Opsi Dua Striker Asing, Satu di Antaranya akan Ikut Trial

Sementara itu, Ketua Koperasi Simpan Pinjam Galang Artha Sejahtera, Hendri Winarno (35) membantah tudingan bahwa koperasinya mengajukan kredit usaha rakyat (KUR) fiktif ke BNI Cabang Madiun hingga merugikan negara.

Hendri berdalih seluruh nasabah yang mengajukan KUR ke BNI 46 Cabang Madiun lima tahun lalu, sudah disurvei pihak bank BNI.

"Semua persyaratan lengkap. Semua melalui survei dan disetujui pihak bank," kata Hendri yang ditemui di rumahnya, di Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, Kamis (12/10/2017) silam.

5 Tempat Wisata di Jawa Timur yang Bisa Jadi Pilihan Habiskan Waktu Libur, Pantai sampai Kawah Ada!

Diduga Pecah Ban, Minibus Angkut 16 Penumpang Terguling di Jalur Bojonegoro-Ngawi, 4 Orang Luka-luka

Menyoal adanya keterlibatan oknum pegawai BNI Cabang Madiun dalam kasus ini, Hendri enggan berkomentar.

Ia meminta wartawan mengonfirmasi langsung ke Polres Madiun.

"Semua keterangan saya sudah di polisi, nanti tanya ke polisi saja," kata Hendri, ketika belum berstatus sebagai tersangka. (Surya/Rahardian Bagus)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved