Satpol PP Kabupaten Tulungagung akan Menyegel Kandang Ayam yang Sebarkan Lalat dan Bau di Desa Pojok
Satpol PP Kabupaten Tulungagung akan menyegel sebuah kandang ayam potong di Dusun Ngadirejo, Desa Pojok, Kecamatan Ngantru.
Penulis: David Yohanes | Editor: Ani Susanti
Warga sekitar setiap hari harus membeli kertas perangkap lalat di rumah masing-masing.
Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Tulungagung, Koestoyo mengatakan, pihaknya sudah merespon keluhan warga.
“Kandang itu tidak mempunyai izin. Kami akan segel kandang itu sampai pemiliknya mengajukan izin,” tegas Koestoyo, Rabu.
• Pemberkasan CPNS Dimulai, Pemohon SKCK di Polres Tulungagung Membludak
Satpol PP memberi batas waktu pada Kamis (10/1/2019) agar kandang itu dikosongkan.
Setelah itu Satpol PP akan menutup kandang, dan dilarang dioperasikan lagi sebela belum berizin.
Penyegelan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) nomer 7/2012, tentang pelaksanaan ketertiban umum, yang dijabarkan dalam peraturan Bupati Tulungagung nomor 10 tahun 2016.
Satpol PP bersama perangkat desa setempat sempat melakukan mediasi antara Kasemah dengan warga sekitar pada 30 September 2018 silam.
Namun Kasemah dianggap tidak patuh dan tetap memelihara ayam di kandangnya.
“Pemilik kandang selama ini dinilai kurang kooperatif. Apapun sikap dia, Jumat (11/1/2019) tetap akan kami segel,” tambah Koestoyo.
Sementara itu, Kasemah tidak bisa ditemui, dan di kandangnya tidak ada aktivitas. (David Yohanes)
• Ada Enam Penderita DBD, Dinkes Tulungagung Kerahkan Dua Mesin Fogging Asapi Desa Pucunglor