Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Komisi C dan DLH Kota Malang Sepakat Raperda Pengelolaan Sampah Jadi Prioritas Bersama di Tahun 2019

Raperda tentang pengelolaan sampah menjadi prioritas bersama antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dengan Komisi C DPRD Kota Malang.

Penulis: Rifki Edgar | Editor: Dwi Prastika
SURYA/RIFKY EDGAR
Kunjungan Komisi C DPRD Kota Malang ke Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang, pada Kamis (10/1/2019). 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan sampah menjadi prioritas bersama antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dengan Komisi C DPRD Kota Malang.

Kesepakatan tersebut terjalin setelah Komisi C DPRD Kota Malang melakukan kunjungan ke kantor DLH yang terletak di Jalan Majapahit, Kota Malang pada Kamis (10/1/2019).

Dalam sidak tersebut, Komisi C DPRD Kota Malang menemukan beberapa temuan terkait permasalahan yang dihadapi oleh DLH.

Satu di antaranya ialah kasus sampah yang kini menjadi permasalahan utama di Kota Malang.

Pemkot Malang Anggarkan Rp 3 Miliar untuk Pengadaan Papan Skor di Stadion Gajayana

Masyarakat Antusias Saksikan Latihan Perdana Arema FC di Stadion Gajayana Malang

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief menyampaikan, terkait dengan pengelolaan sampah, perlu diadakan revisi Peraturan Daerah (Perda) yang baru.

Menurutnya, Perda No 10 tahun 2010 butuh penyesuaian kembali, karena sudah tidak update.

"Kota Malang ini membutuhkan payung hukum atau regulasi dalam bentuk Perda yang update terhadap kondisi perkembangan Kota Malang," ujarnya.

Dia menambahkan, Perda untuk Kota Malang, khususnya untuk pengelolaan sampah harus menjadi prioritas.

Basarnas Temukan Jenazah Pemulung yang Terkubur Sampah di TPA Supit Urang Malang

Dua Member BTOB akan Susul Eunkwang Wamil, Sungjae Jadi Leader? Begini Jawaban Changsub

Hal itu karena sampah menjadi masalah klasik perkotaan yang terus berekembang di tengah terbatasnya TPA yang ada di Kota Malang.

"Maka dari itu perlu adanya solusi berupa peraturan daerah yang mampu mengakomodir kebutuhan dan perkembangan kondisi sampah yang ada di Kota Malang," katanya.

Dito Arief mengatakan, pengelolaan sampah jika sudah diatur dengan baik melalui Perda, maka akan memberikan sumbangan yang signifikan terhadap penghasilan asli daerah.

Bawaslu Kabupaten Malang Sita 21.000 APK yang Langgar Aturan

BPBD Kota Batu Gulirkan Rencana Kontijensi untuk Antisipasi Kecelakaan di Tempat Wisata

Untuk itu, Komisi C DPRD Kota Malang dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang sepakat untuk menjadikan Raperda pengelolaan sampah menjadi prioritas bersama di tahun 2019.

"Raperda terakhir kami cek posisi masih di bagian hukum, belum dilemparkan DPRD. Untuk itu kami akan pantau terus agar permasalahan pengelolaan sampah di Kota Malang bisa segera teratasi dengan baik," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang, Agoes Edy Poetranto mengatakan, Perda pengelolaan sampah harus diutamakan lebih dulu mengingat Kota Malang merupakan kota penghasil sampah terbanyak.

"Seperti hasil pertemuan tiga kepala daerah kemarin yang terkait dengan banjir, macet dan sampah, Perda pengelolaan sampah harus lebih didahulukan daripada Perda-perda yang lain," ucapnya.

9 Pemain Arema FC Absen pada Latihan Perdana di Stadion Gajayana, Makan Konate hingga Hamka Hamzah

Menurutnya, sampah merupakan persoalan klasik yang tidak boleh dianggap remeh.

Ia juga membahas terkait kondisi tempat pembuangan akhir (TPA) Supit Urang yang dalam lima hingga enam tahun ke depan akan dipenuhi tumpukan sampah.

Untuk itu ia berharap adanya perluasan di TPA Supit Urang, mengingat TPA di Kota Malang hanya tinggal di Supit Urang saja.

"Lokasi untuk perluasan sudah ada, cuma kami ini butuh kajian, kemudian butuh anggaran dan pelaksanaan untuk memperpanjang umur TPA yang akan kita sampaikan ke Wali Kota Malang," ucapnya.

Pemkot Batu Kini Sediakan Layanan Mobil Derek Gratis, Begini Cara Menghubungi Saat Butuh Bantuan

Wanita Blitar Pencuri Barang Belanjaan di Parkiran Toko Diburu Polisi, Aksinya Terekam CCTV & Viral

Dalam sidak yang berlangsung selama hampir tiga jam tersebut, Agoes juga menyampaikan hasil pencapaian yang telah diraih oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang.

Dari hasil retribusi persampahan di tahun 2018, DLH telah melampaui target, yakni sebesar Rp 9,4 miliar dari target awal Rp 8,7 miliar.

Ia juga memberikan laporan terkait dengan kendaraan yang dimiliki oleh DLH, meliputi jumlah kendaraan yang ada hingga kondisi kendaraan.

Cara Urus KTP hingga Akta Kelahiran di Kantor Pos Kabupaten Malang, Perhatikan Formulir Sampai Tarif

"Sebenarnya masih banyak yang perlu kita bahas dengan teman-teman Komisi C tadi. Kami di sini mewakili Dinas Lingkungan Hidup banyak-banyak berterima kasih kepada Komisi C karena mereka telah banyak mengetahui keluhan dan permasalahan yang sedang dihadapi DLH," imbuhnya. (Surya/Rifky Edgar)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved