Kuasa Hukum Wisnu Wardhana Akan Ajukan PK ke MA Terkait Vonis 6 Tahun
Penangkapan mantan Ketua DPRD Surabaya periode 2009-2014, Wisnu Wardhana pada Rabu (9/1/2019) pagi kemarin mengejutkan sejumlah pihak
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Yoni Iskandar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Penangkapan mantan Ketua DPRD Surabaya periode 2009-2014, Wisnu Wardhana pada Rabu (9/1/2019) pagi kemarin mengejutkan sejumlah pihak. Termasuk kuasa hukumnya, Ma'ruf Syah.
Pada Kamis (10/1/2019) siang, Ma'ruf mengaku pihaknya tengah melakukan upaya hukum luar biasa.
Upaya hukum luar biasa yang dimaksud Ma'ruf adalah mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Ma'ruf menyebutkan, pengajuan PK ke Mahkamah Agung (MA) itu terkait vonis enam tahun yang diputus kepada Wisnu.
"Pejabat itu tak bisa dihukum atas kebijakan yang muncul dari perusahaan," beber Ma'ruf saat dikonfirmasi, Kamis (10/1/2019).
Ma'ruf menambahkan, pihaknya juga tengah mempersiapkan tiga novum guna membebaskan Wisnu Wardhana dari jerat hukum.
• 5 Fakta Penangkapan Eks Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana, Terlacak Sejak di Kereta & Lindas Motor
• Minim Penumpang, Wings Air Tak Lagi Terbang Tiap Hari ke Sumenep
• Fakta Baru Prostitusi Artis Terungkap, Alur Vanessa Angel Ditawarkan hingga Transaksi Capai Rp 2,8 M
Dalam pemberitaan sebelumnya, Wisnu Wardhana terjerat kasus korupsi pelepasan dua aset berupa tanah dan bangunan milik BUMD PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim di Tulungagung dan Kediri di tahun 2013 lalu.
Ketika proses pelepasan kedua aset tersebut, Wisnu tengah menjabat selaku Ketua Tim Penjualan Aset PT PWU dan Kepala Biro Aset.
Di dalam kasus itu, ternyata Wisnu tak seorang diri, melainkan ada nama mantan Menteri BUMN periode 2011- 2014, Dahlan Iskan.
Mantan bos Jawa Pos itu juga ikut terjerat dalam pusaran kasus tersebut lantaran ketika itu ia menjabat sebagai Direktur PT PWU.
Namun, pada tingkat PN Tipikor Surabaya, Dahlan dinyatakan bersalah.
Dahlan divonis dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta pada April 2017 kemarin.
Tetapi, Dahlan hanya menjalani tahanan kota saja.
Kendati demikian, Dahlan tidak terima dengan vonis itu.
Lalu, Dahlan mengajukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi Jawa Timur.
Lantas, Dahlan divonis bebas.
Berdasarkan Vonis tersebut, Kejaksaan melakukan upaya kasasi ke MA.
Tak hanya Dahlan dan Wisnu, ternyata ada juga dua orang dari swasta yang divonis bersalah terkait kasus pelepasan dua aset milik PT PWU yang diduga merugikan negara mencapai Rp 11 miliar.
Disisi lain, berdasarkan salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang diterima Kejati Jatim, Wisnu Wardhana seharusnya membui lagi usai MA menjatuhkan vonis senam tahun penjara kepadanya lantaran dianggap terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi (tipikor).
Tak hanya hukuman badan, ternyata Wisnu juga dihukum membayar denda senilai Rp 200 juta.
Apabila tak sanggup membayar, maka digantikan dengan hukuman enam bulan penjara.
Bahkan, MA juga memberikan hukuman tambahan yakni membayar uang pengganti senilai Rp 1.566.150.733.
Bila tak dibayar juga, usai putusan yang berkekuatan hukum tetap ini, harta benda Wisnu akan disita Kejaksaan.
Apabila harta Wisnu tak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Perlu diketahui, kasus tersebut mencuat di tingkat Pengadilan Tipikor Surabaya pada April 2017 lalu.
Saat itu, Wisnu dihukum tiga tahun penjara serta denda Rp 200 juta dan uang pengganti senilai Rp 1,5 miliar.
Lantaran tak puas dengan putusan PN Tipikor, Wisnu lantas mengajukan banding.
Ketika itu, Wisnu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jatim.
Alhasil, Wisnu hanya divonis satu tahun penjara saja.
Atas putusan PT itu lah, Kejati Jatim langsung mengajukan upaya kasasi ke MA.
--