Polisi Blitar Amankan Buaya dan 2 Ular Piton Milik Warga, Ternyata Sudah Lama Dipelihara
Satreskrim Polres Blitar Kota mengamankan seekor buaya, dan dua ekor ular piton di rumah milik Erni.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Satreskrim Polres Blitar Kota mengamankan seekor buaya, dan dua ekor ular piton di rumah milik Erni, Perumahan Griya Karya Raja (GKR) Blok I No 3 dan 4, Kelurahan/Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, Minggu (20/1/2019).
Diduga binatang buas itu milik anak Erni, Alfian.
Polisi menemukan dua ekor ular yang disimpan di sebuah kotak di dalam rumah.
Sedangkan seekor buaya dipelihara di kolam kecil di bagian teras rumah.
• Hujan Deras Seharian, Tiga Rumah di Blitar Ini Diterjang Tanah Longsor, 3 Warga Terpaksa Mengungsi
Sekarang polisi menyita dua ekor ular.
Untuk buaya, masih dibiarkan di lokasi. Polisi hanya memasang garis polisi di sekitar kolam untuk buaya.
"Untuk buaya kami belum berani mengevakuasi. Kami menunggu tim dari BKSDA untuk mengevakuasi buaya," kata Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono.
Heri mengatakan buaya yang ditemukan di lokasi jenis buaya muara.
Buaya itu tergolong hewan yang dilindungi.
"Kalau buayanya termasuk hewan dilindungi, tapi untuk ularnya kami belum tahu. Kami akan koordinasi dengan BKSDA," ujarnya.
Seorang tetangga, Didit mengaku kaget dengan temuan buaya di rumah Erni.
Selama ini, Didit tidak tahu kalau di rumah itu memelihara buaya.
Padahal, rumah Didit berada persis di depan rumah Erni.
Menurut Didit, anak Erni memang suka memelihara hewan.
Tetapi, setahunya, anak Erni memelihara kura-kura, ular, dan burung.