Dalam 12 Hari, Polres Pamekasan Meringkus 11 Tersangka yang Terlibat Kasus Narkoba
Jajaran Polres Pamekasan, kembali mengungkap dan menangkap 11 tindak kejahatan narkoba jenis sabu di tujuh tempat berbeda.
Penulis: Muchsin Rasjid | Editor: Melia Luthfi Husnika
TRIBUNJATIM.COM, PAMEKASAN – Jajaran Polres Pamekasan, kembali mengungkap dan menangkap 11 tindak kejahatan narkoba jenis sabu di tujuh tempat berbeda, yang berlangsung selama 12 hari, mulai Sabtu (26/1/209) hingga Rabu (6/2/2019).
Selain menahan 11 tersangka, satu orang kini dalam kondisi sakit, aparat polres menyita sejumlah barang bukti, di antaranya berupa sabu seberat 4,29 gram, seperangkat alat hisab, ponsel, sejumlah uang, milik para tersangka.
Dari 11 tersangka itu, yakni Eko Maulani (28), sopir, warga Kelurahan Kowel, Kecamatan Kota, Pamekasan.
Putra Giadi (23), warga Jl Asta, Noval Kusdianto (25), warga Desa Sumedangan, Kecamatan Pademawu. Muzakki (33), warga Kelurahan Kowel.
• Pengedar Sabu-sabu 18 Kg Tidak Mau Keluar dari Madura, Pembeli Wajib Hadir di Pamekasan
Joni Ariska (20) dan Joni Pratama (25), keduanya, warga Dusun Malangan Tengah, Desa Malangan, Kecamatan Pademawu.
Kemudian Achmad Husnul Hitami (20) dan Supriyadi Yanto (25), keduanya warga Jl Asta Barat, Kecamatan Kota, Pamekasan.
Yudi Widanarko (32), warga Jl Niaga I. Abdul Mobarok (20) dan AH (16), warga Desa Batukalangan, Kecamatan Proppo, Pamekasan.
Kapolres Pamekasan, AKBP Teguh Wibowo, didampingi Kasat Narkoba Polres Pamekasan, AKP Mohammad Syaiful dan Kasubag Humas Polres Pamekasan, Iptu Nining Diyah, Kamis (7/2/2019), mengatakan, pengungkapan narokoba ini merupakan hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2019 Polres Pamekasan.
• Tabrakan Motor di Tlanakan Pamekasan, Dua Orang Dilarikan ke Rumah Sakit
Dalam mengungkap kasus narkoba ini, petugas yang diterjunkan sebanyak 70 personil.
Mereka yang dilibatkan anggota Polsek Jajaran Polres Pameaksan, dibawah komando Satnarkoba.
“Dari 11 tersangka yang kami tangkap, tiga tersangka merupakan pengedar dan delapan tersangka pemakai,” ujar Kapolres Pamekasan, AKBP Teguh Wibowo.
Dikatakan, sampai sekarang pihaknya masih terus memburu bandar dan pemasok sabu yang didatangkan dari kabupaten lain di Madura.
• Lapas Narkotika Klas II-A Kabupaten Pamekasan Jadi Lapas Percontohan Sadar Literasi
Sebagian besar sudah diincar sejak tiga bulan lalu, bersamaan dengan lama mereka menggeluti narkoba.
Proses penangkapan ini, dari empat target operasi (TO) ini lalu mengejar tiga tersangka TO lainnya.
Mereka masuk dalam tiga jaringan narkoba yang sudah ditangkap lebih dulu.
"Atas perbuatannya itu, para tersangka ini terancam hukuman antara 5 hingga 20 tahun,” papar Teguh Wibowo.