Komnas Perlindungan Anak: Yang Imbau Kasus Pelecehan Tak Dilaporkan Polisi, Pantas Dipidana
Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mendorong agar wali murid yang anaknya jadi korban kekerasan seksual langsung melapor ke polisi
Penulis: Benni Indo | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM, KLOJEN - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mendorong agar wali murid yang anaknya menjadi korban kekerasan seksual di sekolah langsung melapor ke polisi.
Hal itu sebagai bentuk dukungan orangtua kepada anaknya.
"Tidak perlu itu dianggap itu aib. Harus dilaporkan. Kalau misalnya anaknya tau, sudah melaporkan ke bapa atau ibunya, tapi (bapak ibu) tidak bertindak apa-apa itu akan membuat anak semakin tidak percaya pada orangtuanya," ucap Arist.
Menurut Arist, orangtua harusnya menjadi benteng dan pahlawan anak-anaknya. Komnas Perlindungan Anak juga akan turut serta mengawal kasus ini.
Mengingat kasus pelecehan siswa di Malang, Arist menegaskan tidak ada kompromi terhadap kejahatan seksual apapun alasannya. Apalagi korban tidak hanya seorang saja.
Oleh sebab itu, wali murid harus melapor ke polisi agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
"Jadi tidak ada alasan untuk hanya menghukum memindahkan dari ngajar ke tidak mengajar. Tetap harus ada tindak pidananya," paparnya.
Komnas Perlindungan Anak juga mendorong kepolisian dan Pemkot Malang mengusut tuntas kasus ini.
Sanksi administratif bisa dilakukan oleh Pemkot karena IM adalah ASN.
"Kalau pidanya nanti di kepolisian. Ini kejahatan luar biasa," terangnya.
Bahkan, 'imbauan penundaan laporan ke polisi sebagai bentuk menjaga nama baik sekolah' dinilai Arist sebagai bentuk pidana juga.
"Itu bisa dipidana. Pihak sekolah tidak boleh menutup-nutupi. Kalau menutup-nutupi dan bahkan hanya menawarkan penyelesaian administratif itu adalah merupakan tindak pidana juga yang dilakukan pihak sekolah," ucap Arist
"Pasalnya membiarkan dan ikut serta mendukung terjadinya kekerasan seksual," tambahnya.
(Korban Pencabulan Oknum Guru SDN Kauman 3 Malang Sudah Visum, Polisi Masih Atur Waktu Penyidikan)
(Kasus Siswa Aniaya Guru di Gresik, Komisi IV: Harus ada Hukuman yang Mendidik untuk Siswa)
Bagi pihak yang melakukan tindakan itu, bisa dikenai UU Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014.
Pihak sekolah sempat menghimbau agar para wali murid tidak memperpanjang kasus pelecehan ini dengan melapor ke polisi.
Alasannya, pihak sekolah sudah melaporkan peristiwa itu ke Dinas Pendidikan.
Alasan lain untuk menjaga kondisi psikologis anak.
Pihak sekolah juga mengingatkan orangtua kalau kasus ini sampai di media dan kepolisian, makan anaknya akan diseret-seret oleh media dan polisi.
"Soal psikologis, itu bukan urusannya dia. Itu penegakan hukum kalau ada kejahatan seksual," tegasnya kepada Surya.
Komnas Perlindungan Anak akan koordinasi dengan perwakilannya mengunjungi Kota Malang pada Selasa (!2/2/2019).
Pada kesempatan itu, Komnas Perlindungan Anak juga berencana bertemu dengan para wali murid yang anaknya menjadi korban
"Perwakilan di Malang dan Batu akan saya kabari. Untuk sesegera mungkin melakukan investigasi dan pendekatan terhadap keluarga. Minggu ini kita akan coba bertemu dan mengumpulkan orangtua walimurid," ungkapnya.
(BREAKING NEWS: Guru di Jombang yang Hilang di Pantai Payangan Sejak Minggu Ditemukan)
(Krisdayanti Ungkap Masa Kelam di Buku Biografinya, Pernah Terjerat Narkoba hingga Anang Histeris)
Walikota Malang Sutiaji berjanji akan memasang CCTV di sekolah.
Wacana itu ia sampaikan setelah mengunjungi SDN Kauman 3 Kota Malang karena kasus pedofilia yang terjadi di sana.
"Ya nanti ke depan akan ada CCTV di tempat sehingga membuat orang-orang yang ingin berbuat tidak sesuai norma bisa terkontrol dari CCTV. Kita harapkan modelnya kan gitu," ujar Sutiaji.
Peristiwa yang terjadi di SDN Kauman 3 membuat Sutiaji menaruh perhatian serius terhadap. Selepas menemui kepala sekolah dan komite SDN Kauman 3, Sutiaji memberikan keterangan kepada para awak media.
Dalam keterangannya, Sutiaji mengatakan pelaku berinisal IM sudah dalam pembinaan Pemkot Malang.
Reporter: Surya/Benni Indo
(Soal Dugaan Guru Lakukan Pencabulan, Pengakuan Walimurid SDN Kauman Malang Bertambah)
(Berat Badan Vanessa Angel Kini Disebut sampai 39 Kg, Bibi Ardiansyah Minta Penggemar Bawakan KFC)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/ketua-komnas-perlindungan-anak-arist-merdeka-sirait_20180516_150050.jpg)