Terdakwa Wong Daniel Wiranata Sangkal Keterangan Saksi Atas Kasus PDAM Kota Balikpapan
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Maxi Sigarlaki, kembali menggelar sidang dugaan perkara pemalsuan dokumen dan penggelapan
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Melia Luthfi Husnika
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Terdakwa Wong Daniel Wiranata saat jalani sidang di Ruang Candra PN Surabaya, Rabu (13/2/2019).
Usai sidang, penasihat hukum terdakwa, Nizar Fikri saat dikonfirmasi mengatakan jika pada kasus ini terdapat kejanggalan.
Sebab pada perjanjian Rp7,5 miliar telah diikat dalam sebuah perjanjian dihadapan notaris.
• Surat Utang Fiktif Ditolak Majelis Hakim PN Surabaya, Chin Chin: Dampaknya ke Anak-anak Saya
Sedangkan perjanjian Rp12 miliar hanya melalui PO.
"Uang Rp7,5 miliar nominal yang lebih kecil saja melalui transfer dan diikat dengan perjanjian di notaris. Nah ini ada nominal yang lebih besar Rp12 miliar hanya melalui PO," tukas Nizar Fikri.