Di Daftar Hadir ada 40 Tanda Tangan, Paripurna DPRD Pasuruan Hanya Dihadiri 30 dari 50 Orang
DPRD Kabupaten Pasuruan menggelar rapat paripurna di gedung DRPD Kabupaten Pasuruan, Senin (18/2/2019) siang.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Perda RDTR itu mengatur di empat kecamatan yakni Beji, Bangil, Kraton, dan Purwosari. Hingga saat ini, empat perda itu belum diterapkan dengan alasan masih perlu direvisi di tingkat Provinsi.
(DPRD Jatim Tetap Pertahankan Fraksi Jatim di Kepemimpinan Gubernur Baru, Begini Alasannya)
(PT Tirta Fresindo Jaya Gelar Tanam Pohon di Pasuruan, Kontribusi Perusahaan Untuk Jaga Lingkungan)
"Apa tidak sebaiknya yang empat perda rdtr tahun 2015 itu diselesaikan sekalian. Itu sudah dibahas sejak lama tapi sampai sekarang belum bisa diterapkan. Daripada membahas rdtr di empat kecamatan lagi, lebih baik yang lama diselesaikan," kata Arifin, salah satu anggota DPRD dari PDIP.
Empat perda yang tidak bisa diterapkan ini membuat Pasuruan mengalami banyak kerugian.
Bagaimana tidak, banyak investor yang batal investasi di Pasuruan melihat belum adanya RDTR.
"Kalau dihitung sudah 400 lebih investor yang batal investasi di sini. Maksud saya pribadi, diselesaikan dulu dan dirampungkan semuanya. Nant , sambil membahas perda RDTR di kecamatan lainnya," tambah dia.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Sudiono Fauzan menambahkan, pihaknya sudah meminta penjelasan dari Pemkab Pasuruan.
Ia menyebut, perda RDTR memang harus segera dibuat mengingat pembangunan di era kepemimpinan Jokowi berkembang pesat.
Artinya, RDTR ini bisa membantu untuk mengembangkan Kabupaten Pasuruan. Apalagi, akses jalan semenjak ada tol sekarang lebih mudah dan cepat. Maka dari itu, RDTR harus dibuat.
Dari hasil klarifikasi, Pemkab menyebut kendalanya ada di Provinsi. Jadi setelah disahkan di DPRD, hasil itu diserahkan ke Pemprov Jawa Timur untuk dievaluasi.
Jadi, Pasuruan masih menunggu hasil evaluasi dari Pemprov untuk kesekian kalinya. Bila sudah dianggap clear, perda itu bisa segera diterapkan.
Evaluasi ini berkaitan dengan aturan - aturan yang ada di Provinsi dan Pusat agar tidak bertabrakan nantinya.
"Kalau ada RDTR kan sudah jelas, mana wilayah yang bisa dikembangkan untuk kawasan industri, real estate, atau apapun kan sudah ada aturannya. Investor juga tidak sembarang mau investasi tapi tidak ada payung hukumnya. Tapi, apapun itu, kami tetap akan bahas perda RDTR untuk kecamatan yang baru ini. Mudah - mudahan tidak antri lagi," tutupnya.
Reporter: Surya/Galih Lintartika
(1 Aturan dari Mama Rieta yang hingga Kini Dipatuhi Nagita Slavina Meski Sudah Menikahi Raffi Ahmad)
(Perempuan Asal Perancis Ini Sulap Bunga Bekas Jadi Pressed Flower, Hanya Gunakan Alat Sederhana)