Di Daftar Hadir ada 40 Tanda Tangan, Paripurna DPRD Pasuruan Hanya Dihadiri 30 dari 50 Orang
DPRD Kabupaten Pasuruan menggelar rapat paripurna di gedung DRPD Kabupaten Pasuruan, Senin (18/2/2019) siang.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - DPRD Kabupaten Pasuruan menggelar rapat paripurna di gedung DRPD Kabupaten Pasuruan, Senin (18/2/2019) siang.
Namun, sejumlah kursi di antaranya terpantau kosong.
Surya sempat menghitung, dari 50 orang pimpinan dan anggota DPRD Pasuruan, yang hadir dalam paripurna ini, hanya sekitar 30 orang yang tampak hadir.
Padahal, dalam absen kehadiran, ada 40 orang yang menandatangani daftar hadir.
(Persidago Vs Persebaya, Djanur Absen, Bejo Sugiantoro Ambil Alih Persebaya Hadapi Persidago)
(Belum Kantongi Izin, Lima Toko Modern di Pasuruan Disegel Satpol PP Pada Tahun Ini)
Dari pengamatan, ada yang langsung meninggalkan ruang paripurna paska mengisi absen kehadiran.
Ada juga yang memilih untuk tinggal di ruang komisi, namun tak lama kemudian ikut meninggalkan gedung dewan.
Puluhan kursi di depan tampak sepi. Biasanya, kursi di deretan paling depan ini tampak ramai sekali.
Sementara itu, ada 10 anggota yang memang tidak hadir dalam paripurna kali ini.
Sembilan anggota DPRD tak hadir, dan satu izin dalam paripurna yang membahas tentang penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa DPRD Kabupaten Pasuruan kali ini.
"Karena sudah memenuhi kuorum, paripurna tetap dilanjutkan," kata Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Sudiono Fauzan.
(Siap-siap, Pemkab Pasuruan Kembali Gelar Pekan Olahraga dan Seni Antar Pondok Pesantren)
(Hujan Deras, Banjir Rendam Rumah di 9 Desa di Pasuruan, Tinggi Air 1 Meter, Banyak Warga Mengungsi)
Pria yang akrab disapa Dion ini mengaku tidak mengetahui apa alasan anggota yang tidak hadir dalam paripurna kali ini.
Sekadar diketahui, ada empat raperda yang diprakarsasi DPRD Kabupaten Pasuruan.
keempatnya yakni Raperda tentang kepemudaan, raperda Bank Perkreditan Rakyat Mina Mandiri, raperda tentang pengelolaan air limbah domestik, raperda tentang jaminan kesehatan daerah.
Empat pansus dibentuk untuk menggodok empat raperda ini sekaligus juga menggodok raperda rencana detail tata ruang (rdtr) Kecamatan Wonorejo, Gempol, Pandaan, dan Grati.
Dalam pembahasan, paripurna ini diwarnai banjir interupsi. Sejumlah anggota DPRD mempertanyakan empat raperda tentang RDTR yang sudah disahkan pada tahun 2018 lalu.
Perda RDTR itu mengatur di empat kecamatan yakni Beji, Bangil, Kraton, dan Purwosari. Hingga saat ini, empat perda itu belum diterapkan dengan alasan masih perlu direvisi di tingkat Provinsi.
(DPRD Jatim Tetap Pertahankan Fraksi Jatim di Kepemimpinan Gubernur Baru, Begini Alasannya)
(PT Tirta Fresindo Jaya Gelar Tanam Pohon di Pasuruan, Kontribusi Perusahaan Untuk Jaga Lingkungan)
"Apa tidak sebaiknya yang empat perda rdtr tahun 2015 itu diselesaikan sekalian. Itu sudah dibahas sejak lama tapi sampai sekarang belum bisa diterapkan. Daripada membahas rdtr di empat kecamatan lagi, lebih baik yang lama diselesaikan," kata Arifin, salah satu anggota DPRD dari PDIP.
Empat perda yang tidak bisa diterapkan ini membuat Pasuruan mengalami banyak kerugian.
Bagaimana tidak, banyak investor yang batal investasi di Pasuruan melihat belum adanya RDTR.
"Kalau dihitung sudah 400 lebih investor yang batal investasi di sini. Maksud saya pribadi, diselesaikan dulu dan dirampungkan semuanya. Nant , sambil membahas perda RDTR di kecamatan lainnya," tambah dia.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Sudiono Fauzan menambahkan, pihaknya sudah meminta penjelasan dari Pemkab Pasuruan.
Ia menyebut, perda RDTR memang harus segera dibuat mengingat pembangunan di era kepemimpinan Jokowi berkembang pesat.
Artinya, RDTR ini bisa membantu untuk mengembangkan Kabupaten Pasuruan. Apalagi, akses jalan semenjak ada tol sekarang lebih mudah dan cepat. Maka dari itu, RDTR harus dibuat.
Dari hasil klarifikasi, Pemkab menyebut kendalanya ada di Provinsi. Jadi setelah disahkan di DPRD, hasil itu diserahkan ke Pemprov Jawa Timur untuk dievaluasi.
Jadi, Pasuruan masih menunggu hasil evaluasi dari Pemprov untuk kesekian kalinya. Bila sudah dianggap clear, perda itu bisa segera diterapkan.
Evaluasi ini berkaitan dengan aturan - aturan yang ada di Provinsi dan Pusat agar tidak bertabrakan nantinya.
"Kalau ada RDTR kan sudah jelas, mana wilayah yang bisa dikembangkan untuk kawasan industri, real estate, atau apapun kan sudah ada aturannya. Investor juga tidak sembarang mau investasi tapi tidak ada payung hukumnya. Tapi, apapun itu, kami tetap akan bahas perda RDTR untuk kecamatan yang baru ini. Mudah - mudahan tidak antri lagi," tutupnya.
Reporter: Surya/Galih Lintartika
(1 Aturan dari Mama Rieta yang hingga Kini Dipatuhi Nagita Slavina Meski Sudah Menikahi Raffi Ahmad)
(Perempuan Asal Perancis Ini Sulap Bunga Bekas Jadi Pressed Flower, Hanya Gunakan Alat Sederhana)