Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Rekonstruksi Ulang Pembunuhan Ibu Dua Anak Tulungagung, Pelaku Perankan 51 Adegan, Jaksa Dihadirkan

Rekonstruksi Ulang Pembunuhan Ibu Dua Anak Tulungagung, Pelaku Perankan 51 Adegan, Jaksa Dihadirkan di TKP.

Penulis: David Yohanes | Editor: Sudarma Adi
SURYA/DAVID YOHANES
Arif Yudianto (30) memraktikkan caranya membunuh Umi Hani (35) di Tulungagung. 

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Satreskrim Polres Tulungagung menggelar rekonstruksi pembunuhan Umi Hanik (35), warga Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung, Senin (18/2/2019) pukul 10.00 WIB.

Ini adalah rekonstruksi ulang, karena sebelumnya rekonstruksi pernah dilakukan di Mapolres Tulungagung, dengan alasan keamanan.

Berkas perkara pelaku Arif Yudianto (30), tetangga korban kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari ) Tulungagung.

Polres Tulungagung Lakukan Rekonstruksi Pembunuhan Ibu Dua Anak, Pasang Garis Polisi di Rumah Korban

Tersengat Listrik Kabel PLN, Pekerja di Tulungagung Ini Pingsan Menggantung di Atas Papan Reklame

Namun berkas ini dinyatakan P19 (dikembalikan), dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) minta agar dilakukan rekonstruksi ulang.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Tulungagung, Andhi Subangun mengatakan, rekonstruksi perlu dilakukan di lokasi kejadian.

Karena dalam berkas perkara dari kepolisian, peran saksi-saksi belum terlihat jelas.

Curi Motor dan Uang, Pelaku Letakkan Korban di Rel KA Tulungagung hingga Hancur, Lalu Pilih Kabur

"Kami membutuhkan fakta-fakta yang digunakan dalam persidangan. Maka perlu rekonstruksi ulang dengan menghadirkan Jaksa," terang Andhi.

Bukan hanya JPU, penyidik Satreskrim Polres Tulungagung juga menghadirkan pihak Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung.

Menurut Andhi, secara garis besar jalannya rekonstruksi sama dalam berkas penyidikan polisi.

Namun ada beberapa fakta yang berbeda antara berkas yang dilimpahkan penyidik, dengan fakta rekonstruksi.

Salah satunya dalam rekonstruksi ini terungkap, pelaku memukul bagian belakang kepala korban sebanyak 5 kali.

Sementara dalam berkas penyidikan, pelaku memukul korban hanya empat kali.

"Ada beberapa fakta baru dan adegan yang berbeda. Pada intinya tersangka memang melakukan perbuatannya (membunuh)," sambung Andhi.

Dalam rekonstruksi yang dijaga ketat ini, Yudi memerankan 51 adegan.

Terungkap fakta, Yudi menyerang Umi saat keluar rumah, pada Selasa (11/12/2018) dini hari.

Yudi memukul bagian belakang kepala Umi dengan linggis, kemudian tubuh Umi ambruk ke depan.

Dalam keadaan tak berdaya, tubuh Umi dibawa masuk ke rumah Samsudin, kakak Umi yang ada di sebelah rumahnya.

Di dalam rumah kosong ini Yudi kembali memukul bagian kepala Umi sebanyak lima kali.

Yudi kemudian membalik tubuh Umi dan kembali memukulnya dengan linggis sebanyak enam kali.

Umi meninggal setelah Yudi membekap mukanya dengan kain keset kotor di dalam rumah Samsudin.

"Tidak ada batas waktu, tapi kami harap penyidik lekas melengkapi berkas," ujar Andhi.

Yudi akan dijerat pasal berlapis, antara lain pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan pasal 365 KUHP ayat (3) tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Ancamannya sampai hukuman mati kalau 340 KUHP," pungkas Andhi.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved