4 Pelaku Jaring Sarkak di Perairan Laut Perbatasan Talango-Gapura Sumenep Kepergok Nelayan
Empat pelaku jaring sarkak di perairan laut perbatasan antara Kecamatan Talango dan Kecamatan Gapura Sumenep Madura ditangkap Suhram, seorang nelayan.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNMADURA.COM/ALI HAFIDZ SYAHBANA
Suhram, pria yang menangkap langsung pelaku jaring sarkak di perairan laut perbatasan antara Kecamatan Talango dan Kecamatan Gapura Sumenep, Madura.
Di sisi lain, Kepala Bidang (Kabid) Kelembagaan dan Pengendalian Usaha Perikanan Dinas Perikanan Sumenep, Moh Nur Rachman mengatakan, nelayan itu kewenangan Dinas Perikanan Provinsi.
"Tetapi di aturannya bukan jaring sarkak itu tidak boleh, tetap boleh asal di luar dua mil di perairan laut itu," katanya Selasa, (19/2/2019).
Bahkan, lanjutnya, hal itu sudah sering disampaikan baik melalui sosialisasi dan kelompok persatuan nelayan itu.
"Jika dilaut lepas tidak apa-apa. Hanya saja memang, perairan antara Kecamatan Talango-Gapura itu setelah diukur tidak sampai empat mil. Di sana kalau dibagi dua tidak sampai empat mil, maka di sana tak bisa menggunakan jaring sarkak," katanya.