4 Pelaku Jaring Sarkak di Perairan Laut Perbatasan Talango-Gapura Sumenep Kepergok Nelayan
Empat pelaku jaring sarkak di perairan laut perbatasan antara Kecamatan Talango dan Kecamatan Gapura Sumenep Madura ditangkap Suhram, seorang nelayan.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM, SUMENEP - Empat pelaku jaring sarkak di perairan laut perbatasan antara Kecamatan Talango dan Kecamatan Gapura Sumenep Madura dipergoki Suhram, seorang nelayan dari Persatuan Nelayan Kecamatan Talango-Kalianget.
Pemergokan empat pelaku jaring sarkak yang bernama Jumahbi (50), Parto (45), Sahamar (45), dan Matrais (50) asal Kecamatan Dungkek ini terjadi pada Senin (18/2/2019) sekitar pukul 10.00 WIB.
Suhram mengatakan, ia geram dan terpaksa mengambil salenger (alat menghidupkan mesin) dari keempat pelaku jaring sarkak itu agar tidak kabur.
• Tangkap Pengguna Jaring Sarkak, Ratusan Nelayan Sumenep Ancam Bakar Perahu Pelaku Bila Polisi Diam
• Diprotes Pengendara Karena Jalan Nasional Rusak, Begini Jawaban Dinas PU Bina Marga Sumenep
"Sebelumnya pelaku jaring sarkak (Pencakar karang) itu sudah berkali-kali kena jaring biasa. Tetapi mereka tetap saja tidak berhenti melakukan itu dan membuat karang rusak, bibitnya mati. Ya, akhirnya kami tidak bisa kerja lagi," kata pria asal Desa Gapurana, Kecamatan Talango kepada TribunMadura.com (Grup TribunJatim.com), Senin (18/2/2019).
Dia menambahkan, sebenarnya tidak ada larangan nelayan lain bekerja di perairan laut perbatasan tersebut.
Asalkan jangan sampai menggunakan jaring sarkak yang bisa menghancurkan karang dan bibit ikan di laut.
"Harus sama-sama menggunakan alat tangkap jaring biasa," tegas Suhram.
Satu dari keempat pelaku jaring sarkak, Parto mengaku dirinya baru kali pertama melakukan aksi penjaringan menggunakan sarkak di perairan laut perbatasan.
"Saya baru sekali ini melakukan itu, bahkan saat kita ditangkap oleh meraka sangat memgancam kami," kata Parto saat bincang - bincang.
"Perahunya bukan milik kita, kita hanya bekerja," kata pelaku jaring sarkak lainnya.
• Usai Enam Kali Ditunda, Sidang Paripurna DPRD Sumenep Molor Digelar
• Temukan Oknum Polisi yang Loloskan Pelanggar Lalu Lintas, Warga di Sumenep Protes
Sementara itu, Wakapolres Sumenep Kompol Sutarno mengatakan, ke depan pihaknya akan memaksimalkan patroli Satpol Air.
"Ini penekanan kami kepada Satpol Air dan kami akan mengajak Dinas Perikanan untuk memaksimalkan patroli perairan itu sebagai upaya pencegahan," kata Sutarno.
Saat ini status empat pelaku yang sudah ada di Satpol Air Kalianget itu, kata Sutarno, akan dilakukan pemeriksaan.
Polisi juga akan menghadirkan pihak Dinas Perikanan Sumenep.
"Dinas terkait itu tentunya harus ikut untuk bisa menangani permasalahan nelayan," kata Kompol Sutarno.
• Pertanyakan Bupati yang Ikut Gelar JKSN, PGKS Demo ke Bawaslu Sumenep
• Pesta Sabu-Sabu di Rumah, Tiga Nelayan Asal Tanjung Bumi Bangkalan Diciduk Polisi
Di sisi lain, Kepala Bidang (Kabid) Kelembagaan dan Pengendalian Usaha Perikanan Dinas Perikanan Sumenep, Moh Nur Rachman mengatakan, nelayan itu kewenangan Dinas Perikanan Provinsi.
"Tetapi di aturannya bukan jaring sarkak itu tidak boleh, tetap boleh asal di luar dua mil di perairan laut itu," katanya Selasa, (19/2/2019).
Bahkan, lanjutnya, hal itu sudah sering disampaikan baik melalui sosialisasi dan kelompok persatuan nelayan itu.
"Jika dilaut lepas tidak apa-apa. Hanya saja memang, perairan antara Kecamatan Talango-Gapura itu setelah diukur tidak sampai empat mil. Di sana kalau dibagi dua tidak sampai empat mil, maka di sana tak bisa menggunakan jaring sarkak," katanya.