Dinas Penanaman Modal Sidoarjo: Banyak Laporan Kasus Penipuan Tanah Kavling

Kasus penipuan di sektor properti terbilang banyak terjadi di Sidoarjo. Yang disebut paling banyak ialah penipuan modus jual tanah kavling

Tayang:
Penulis: M Taufik | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Jogja Realty
Ilustrasi 

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Kasus penipuan di sektor properti terbilang banyak terjadi di Sidoarjo.

Bukan hanya dalam hal jual beli perumahan saja, penipuan bermodus jual tanah kaplingan ternyata jumlahnya lebih banyak.

Laporan terkait kasus-kasus itu bukan hanya di kepolisian saja. Di Pemkab Sidoarjo, juga banyak sekali diterima laporan terkait kasus properti Kota Delta.

"Memang jumlahnya cukup banyak. Sepanjang 2019 ini saya sudah ada sekitar 10 aduan yang kami terima," kata Ari Suryono, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sidoarjo.

(NasDem Jatim Ajak Penikmat Kopi Berpikir Jadi Pengusaha, Willy Aditya: Kopi itu Seperti Properti)

(Terdakwa Penyuap Wali Kota Pasuruan Divonis Hakim Pidana 2 Tahun Penjara, Pilih Pikir-Pikir Dulu)

Jika dibandingkan, kasus penipuan terkait jual tanah kavling memang jauh lebih banyak ketimbang masalah jual beli perumahan.

"Saya tidak hafal pasti jumlahnya. Tapi masalah tanah kavling memang lebih banyak. Sering kita terima aduan tentang itu," lanjutnya.

Pihaknya sudah membentuk tim untuk penanganan persoalan ini.

Tim itu gabungan dari sejumlah instansi. Tugasnya mengecek jika ada aduan, kemudian memberikan rekomendasi kepada Pemkab Sidoarjo.

Perusahaan atau pihak yang bermasalah akan diblacklist ketika mengurus perizinan.

"Bahkan jika ada izin, kemudian menyalahi perizinannya, bisa juga dibekukan izinnya," sambung Ari.

Sejauh ini, dari pengawasan dan penelusuran tim, diketahui bahwa pihak yang melakukan penipuan dalam penjualan kavling kebanyakan tidak berizin.

Ada yang berbentuk perusahaan, perorangan, kelompok dan sebagainya. Biasanya penjualan tanah kavling bermasalah saat hendak mengurus IMB dan sebagainya.

(Ketika Dirazia, Pria Ini Tunjukkan Kartu Pers Media Lokal, Namun Polisi Tetap Menindak Pelanggaran)

(Pemalsu Dokumen Negara di Nganjuk Ngaku Dapat Blangko KK Asli dari Makelar Seharga Rp 50 Ribu)

Karena tanah tidak sesuai peruntukan atau karena masalah lain, izin tidak bisa terbit. Dari situ, biasanya muncul sejumlah masalah.

"Tapi ada juga yang parah, jual kavling tapi gak ada tanahnya," sebutnya.

Aduan tentang persoalan tanah kavling juga banyak diterima oleh Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved