Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Terdakwa Penyuap Wali Kota Pasuruan Divonis Hakim Pidana 2 Tahun Penjara, Pilih Pikir-Pikir Dulu

Terdakwa Penyuap Wali Kota Pasuruan Divonis Hakim Pidana 2 Tahun Penjara, Pilih Pikir-Pikir Dulu.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
terdakwa Muhammad Baqir usai berdiskusi dengan kuasa hukumnya. Dia divonis dua tahun atas kasus dugaan suap kepada Walikota Pasuruan Setiyono, Senin, (25/2/2019). 

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Muhammad Baqir terdakwa kasus dugaan korupsi suap terhadap Wali Kota Pasuruan akhirnya memasuki babak final.

Dia divonis hukuman penjara selama dua tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

“Mengadili terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman selama dua tahun serta denda sebesar Rp 50 juta, apabila tidak dibayar maka hukuman ditambah selama dua bulan,” ujar ketua majelis I Wayan Sosiawan, Senin, (25/2/2019).

Kasus Suap Wali Kota Pasuruan, Rekanan dan ASN Pemkot Kembalikan Uang Gratifikasi ke KPK Rp 500 Juta

Pasca Sidang Terdakwa Penyuap Wali Kota Pasuruan, Hakim: Saudara Gentle dan Jujur

Dalam amar putusan tersebut, hakim menganggap jika terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penyuapan terhadap Wali Kota Pasuruan, Setiyono.

Adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

Terungkap Arti Manten dalam Percakapan Terdakwa Penyuap Wali Kota Pasuruan dan Dwi Fitri Nurcahyo

"Atas putusan ini, baik terdakwa maupun jaksa dapat menggunakan haknya untuk menerima, mengajukan banding atau pikir-pikir dengan tempo 7 hari," ucap hakim.

Atas putusan ini, terdakwa Muhammad Baqir langsung menyatakan pikir-pikir. Hal senada disampaikan oleh jaksa penuntut umum dari KPK.

"Kami pikir-pikir yang mulia," ujar jaksa.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum Baqir, Suryono Pane menyatakan, ada beberapa pertimbangan hakim yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Termasuk di antaranya, tidak mempertimbangkan status justice colaborator terdakwa.

Namun demikian, pihaknya tetap akan melihat dan menunggu hingga 7 hari dalam masa waktu pikir-pikir, untuk memutuskan apakah akan menerima atau malah melakukan upaya hukum lainnya.

"Banyak tadi yang tidak masuk dalam pertimbangan hakim, salah satunya soal status justice colaborator terdakwa. Kita tunggu saja nanti, apakah akan menerima atau melakukan upaya hukum lain," tambahnya.

Sebelumnya, Muhammad Baqir dianggap telah menyuap Wali Kota Pasuruan Setiyono, terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Pasuruan yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2018.

Wali Kota Pasuruan Setiyono, diduga memperoleh jatah fee sekitar 10 persen dari nilai proyek senilai Rp 2,2 miliar yang hendak dikerjakan Baqir.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved