Pemalsu Dokumen Negara di Nganjuk Ngaku Dapat Blangko KK Asli dari Makelar Seharga Rp 50 Ribu
Priyo Hendratno (44) melakukan pemalsuan dokumen negara di kediamannya Dusun Nanggungan, Desa Kebraon Kecamatan Ngrongot Nganjuk.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Priyo Hendratno (44) melakukan pemalsuan dokumen negara di kediamannya Dusun Nanggungan, Desa Kebraon Kecamatan Ngrongot Nganjuk.
Dia mempunyai kemampuan yang disalahgunakan yaitu memalsukan dokumen Negara berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Sertifikat tanah, Surat tanda daftar perusahaan, NPWP dan dokumen lainnya untuk pinjam uang di Bank BPR.
"Ya sudah tiga tahun melakukan itu pemalsuan dokumen," ujarnya di Mapolda Jatim, Senin (25/2/2019).
Tersangka mengaku memperoleh imbalan bervariatif dari pemalsuan dokumen tersebut.
• Terdakwa Penyuap Wali Kota Pasuruan Divonis Hakim Pidana 2 Tahun Penjara, Pilih Pikir-Pikir Dulu
• Adakan Razia Gabungan, Satlantas Polrestabes Surabaya: Pelanggaran Adalah Awal Terjadinya Kecelakaan
Adapun ongkos dari pemalsuan dokomen E-KTP dan Kartu Keluarga sekitar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.
Dia menggunakan blangko KK asli yang diperoleh dari makelar di Nganjuk.
"Saya beli blangko KK dari makelar satu lembar Rp 50 ribu," bebernya.
Ditambahkannya, dia mempunyai seluruh alat percetakan yang digunakannya untuk memalsukan dokumen Negara.
Karena itulah, ia tidak membatasi calon korban yang ingin memakai jasanya.
"Satu minggu jadi pemalsuan dokumen tersebut," jelasnya.
Kasubdit III Jatanras AKBP Leonard Sinambela mengatakan, terungkapnya kasus ini dari laporan pihak Perbankan bahwa ada nasabah yang diduga memakai dokumen palsu.
Dari situlah ia bersama anggotanya melakukan penyelidikan hingga menangkap tersangka pemalsuan dokumen Negara.
"Kami masih melakukan penelusuran tersangka memperoleh blangko KK asli dari mana kami selidiki itu," ujarnya.
• Pemalsu Dokumen Negara Asal Nganjuk Diciduk Polda Jatim, Mengaku Palsukan KTP, KK, hingga NPWP
• Dispendukcapil Kabupaten Sampang Catat 30 Ribu Warganya Belum Lakukan Perekaman KTP Elektronik
Adapun barang bukti yang disita satu lembar Kartu Keluarga dan E-KTP atas nama Yohanes Swasa dengan Nomor KK
3571031234342389, NlK 3571030207840003.
Dua buah Laptop merk Asus dan Acer, Satu Printer dan scan merek HP, 30 buah stempel Kepala Desa di Kabupaten Nganjuk dan Dispenduk Capil, bahan KTP Palsu dan Kartu Keluarga Palsu.
Serta beberapa lembar pajak kendaraan bermotor palsu, sertifikat tanah Palsu dan lainnya.
"Adapun pasal yang disangkakan yaitu 263 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat," pungka Leo Sinambela. (Surya/Mohammad Romadoni)