Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tiga Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana di Apartemen Educity Divonis Berbeda Oleh PN Surabaya

Majelis Hakim yang diketuai oleh Sigit Sutriyono memvonis tiga terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana di Apartemen Educity.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Melia Luthfi Husnika
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Dua terdakwa Supandi dan Rian Hidayat saat jalin sidang di Ruang Kartika 2, PN Surabaya, Senin, (25/2/2019). 

Kemudian, pada sekitar pukul 17.16 WIB Terdakwa, Imam Syafii dan terdakwa Rian Hidayat dihubungi oleh  Aridhy Alary Rudi Alias H. Ridi untuk kembali ke kamar No. 1707.

Sesampainya di kamar tersebut keduanya melihat Jamaludin sudah dalam keadaan terluka di bagian perutnya dan berdiri bersandar di tembok pembatas antara kamar depan kamar belakang sambil memegangi perutnya.

Sedangkan H. Ridi berdiri sambil memegang pisau penghabisan yang telah digunakannya untuk menusuk korban. H. Ridi terbakar cemburu lantaran korban Jamaluddin selingkuh dengan wanita simpanannya yakni Eva.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved