Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berantas Mafia Perizinan, Bupati Madiun Tak Mau Teken Izin Usaha Sebelum Perbup Direvisi

Untuk menarik investor agar merasa aman berinvestasi di Kabupaten Madiun, Bupati Madiun Ahmad Dawami Ragil Saputro, melakukan perbaikan Perbup

Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Anugrah Fitra Nurani
SURYA/RAHADIAN BAGUS
Bupati Madiun, Kaji Mbing memilih panganan lokal sebagai hidangan atau suguhan di setiap acara di Pemkab Madiun. 

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Untuk menarik investor agar merasa aman berinvestasi di Kabupaten Madiun, Bupati Madiun Ahmad Dawami Ragil Saputro, melakukan perbaikan peraturan bupati (perbup).

Satu Perbup yang diperbaiki yakni tentang perizinan yang dinilai sudah tidak relevan. Revisi perbup juga merupakan upaya Pemkab Madiun dalam memberantas mafia perizinan.

Pemkab Madiun melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kini membentuk membentuk sebuah tim yang akan membahas usulan  perubahan perbup soal perizinan.

"Saya tadi telah memerintahkan untuk membentuk tim, untuk merevisi perbup yang sudah tidak relevan. Minggu ini, timnya harus harus selesai dibentuk," kata bupati yang akrab disapa Kaji Mbing.

(Temui Pasien di RSUD dr Soedono Madiun, Emil Dardak Tiba-tiba Teringat Adiknya)

(Sejak Dilantik Jadi Bupati Madiun, Kaji Mbing Belum Tanda Tangani Izin Usaha)

Dia ditemui usai menggelar rapat koordinasi rencana umum penanaman modal Kabupaten Madiun, Rabu (27/2/2019) siang.

Menurut Kaji Mbing, Tim tersebut akan memperbaiki regulasi terkait dengan perizinan.

Sedangkan anggotanya, adalah OPD yang terkait, di antaranya DPMPTSP, Disperindag, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PU, Satpol-PP, Dishub, Disnaker, Bappeda, Bapenda, Kesbangpol, BPBD.

"Target goalnya kita akan bersama-sama, memperbaiki katakanlah semuanya yang terkait dengan perizinan, regulasi dan lain-lain. Kami ingin izin yang kami keluarkan, izin itu kan bentuk kesepakatan antara pemerintah dan investor," katanya.

Dia menuturkan, kesepakatan itu nantinya akan menjelaskan apa saja kewajiban dan hak pemerintah dan investor. Satu di antara tujuannya, yakni agar pemerintah dapat memberikan kewajiabannya, yaitu melindungi investor.

"Investor juga seperti itu, ketika sudah pegang izin dia harus melaksanakan hak dan kewajiban, yang penting itu," katanya.

(INFO SEHAT HARI INI - 7 Jenis Sayuran yang Dapat Meningkatkan Kesuburan, Cocok untuk Program Hamil)

(Buka Toko Baru di Surabaya, PT Asean Motor Internasional Bidik Motor Roda 3 ke Pasar Pengadaan Pemda)

Selama proses revisi atau perbaikan regulasi perizinan belum selesai, Bupati Madiun belum mau menandatangani izin apa pun.

Kaji Mbing tidak ingin memberikan izin, sebelum revisi perbup mengenai perizinan selesai.

"Katakanlah kalau dari sejak awal terjadi kesalahan, ketidaktepan dalam tata kelola perizinan, pastilah pemerintah tidak bisa memberikan kewajiban. Sekali kita tidak bisa melindungi, para investor lainnya akan berpikir ulang untuk berinvestasi," ucapnya.

Kaji Mbing mengatakan, perbup tidak dibuat untuk membatasi inovasi, tidak untuk membatasi investasi.

Inovasi dan investasi harus berkembang, tapi sebaliknya perbup tidak dibuat untuk  melindungi orang-orang yang aji mumpung.

(Berkat Rumah Data, Desa Ngengor Kabupaten Madiun Berhasil Menjadi Kampung KB)

(Rumah Sakit Saiful Anwar Malang Bantah Soal Kabar Ruang IGD yang Tolak Pasien Pasca Kebakaran)

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved