Ajak Warganya Dukung Caleg PSI dan PKB, Kades di Madiun Divonis 2 Bulan Penjara
Kepala Desa Dawuhan, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, Maryono, akhirnya divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Yoni Iskandar
(Surya/Rahadian bagus)
Kades Dawuhan, Maryono divonis dua tahun penjara, setelah terbukti mengajak warga dukung caleg PSI dan PKB
Diberitakan sebelumnya, pada acara pertemuan rutin Kelompok Wanita Tani, 13 Januari 2019, Maryono, mengundang Ketua Hipmi Kota Madiun, Andro Rohmana Putra, yang juga merupakan caleg DPR-RI dari PSI.
Pada yang dihadiri puluhan peserta itu, Maryono, tak hanya mengenalkan Andro Rohmana, namun juga mengajak peserta untuk memilih Caleg DPRD Kabupaten Madiun dari dapil 3 PKB Suyatno dan Caleg DPR RI dapil 8 PSI, Andro Rohmana. (rbp/TribunJatim.com).