Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ajak Warganya Dukung Caleg PSI dan PKB, Kades di Madiun Divonis 2 Bulan Penjara

Kepala Desa Dawuhan, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, Maryono, akhirnya divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun

Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Yoni Iskandar
(Surya/Rahadian bagus)
Kades Dawuhan, Maryono divonis dua tahun penjara, setelah terbukti mengajak warga dukung caleg PSI dan PKB 

Diberitakan sebelumnya, pada acara pertemuan rutin Kelompok Wanita Tani, 13 Januari 2019, Maryono, mengundang Ketua Hipmi Kota Madiun, Andro Rohmana Putra, yang juga merupakan caleg DPR-RI dari PSI.

Pada yang dihadiri puluhan peserta itu, Maryono, tak hanya mengenalkan Andro Rohmana, namun juga mengajak peserta untuk memilih Caleg DPRD Kabupaten Madiun dari dapil 3 PKB Suyatno dan Caleg DPR RI dapil 8 PSI, Andro Rohmana. (rbp/TribunJatim.com).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved