Datang Bersama Ahli Geodesi, Kejari Kabupaten Pasuruan Hitung Volume Tanah TKD yang Dijual

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan kembali membuka kasus dugaan penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) seluas 4,6 hektare di Desa Bulusari.

SURYA/GALIH LINTARTIKA
CARI BUKTI TAMBAHAN - Kejari Kabupaten Pasuruan dan Ahli Geodesi turun ke lokasi TKD yang diduga disalahgunakan di Dusun Jurangpelen, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. 

TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan kembali membuka kasus dugaan penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) seluas 4,6 hektare di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Koprs Adhyaksa mendatangi lokasi TKD Bulusari di Dusun Jurangpelen, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Selasa (5/3/2019) siang.

Dalam kesempatan kali ini, penyidik membawa ahli geodesi dari ITN Malang.

Penyidik ingin mengetahui kerugian negara atas dugaan penyalahgunaan TKD Desa Bulusari ini.

Makanya, ahli geodesi ini didatangkan untuk menghitung sedimentasi akhir menentukan tinggi dan volume tanah yang diduga hilang.

Jelang Pesta Demokrasi, Bupati Pasuruan Keluarkan Surat Edaran Terkait Pemilu 2019, Simak Isinya

Janda Anak Dua di Pasuruan Nekat Mencuri untuk Penuhi Kebutuhan Keluarga setelah Suami Meninggal

"Bentuk penyalahgunaan TKD ini adalah adanya dugaan memanfaatkan TKD ini dikeruk selama empat tahun, mulai 2013 - 2017. Nah, uang hasil penjualan tanah yang dikeruk itu dimasukkan ke dalam KAS Desa," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Pasuruan Denny Saputra.

Dikatakan Denny, ahli geodesi ini nantinya akan menghitung volume awal dan sekarang.

Akan dihitung, kata dia, berapa banyak volume tanah yang dikeruk, diduga dijual, dan hasil penjualannya tidak disetorkan.

Hari ini, ahil ini melakukan pengukuran menggunakan alat.

"Nanti setelah hasil dari ahli geodesi ini keluar, akan kami bawa hasil ahli dari geodesi sekaligus membawa hasil dari pemeriksaan BPN terkait luas dan status tanah ke BPKP. Nah, di sana di BPKP akan dihitung kerugian uang negaranya, dan selanjutnya akan ketemu nanti nominal kerugian negara," jelas dia.

Menurut Denny, status kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan.

Sidang Kasus PHK Karyawan PT Liman Jaya Anugerah Pasuruan Molor 50 Hari, Hakim Beri Penjelasan

Pemkot dan Jack Jungle Gelar Suropati Jungle Kedua di Gor Untung Suropati Kota Pasuruan

Tak lama lagi, pihaknya akan menentukan sikap untuk menentukan siapa calon tersangkanya.

Semuanya akan dilakukan setelah hasil dari BPKP atau kerugian negara sudah ditemukan.

Untuk pemeriksaan saksi, dan cek lokasi, sudah dilakukan selama ini.

Dari hasil pengumpulan barang bukti dan keterangan (Pulbaket) selama ini, kata dia, indikasi itu sangat kuat.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved