Datang Bersama Ahli Geodesi, Kejari Kabupaten Pasuruan Hitung Volume Tanah TKD yang Dijual
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan kembali membuka kasus dugaan penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) seluas 4,6 hektare di Desa Bulusari.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Arie Noer Rachmawati
Ada sebuah rekayasa, TKD seluas 4,6 hektar ini dikeruk dan dijual ke sejumlah perusahaan di Jawa Timur.
Bahkan, hasil penjualan TKD ini diduga kuat mengalir ke sejumlah oknum perangkat desa.
Diduga kuat, ada unsur kesengajaan untuk tidak menyetorkan hasil penjualan tanah TKD ke KAS Desa dengan tujuan tertentu.
Termasuk memperkaya diri sendiri atau kelompok. Namun, secara rinci, Korps Adhyaksa enggan membukanya sekarang.
"Jadi hasil dari pengerukan tanah TKD ini dijual ke beberapa perusahaan di Surabaya, Sidoarjo, dan kota atau kabupaten lainnya. Tapi ini masih akan kami kembangkan, kami akan mendalaminya lebih lanjut setelah ini," tambah Denny.
Ia mengatakan, dalam kasus ini, pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin menyelesaikan berkas perkaranya.
Ia berjanji setelah hasil keluar, pihaknya akan cepat membawanya ke BPKP untuk dijadikan dasar menghitung kerugian negaranya.
"Kemarin kami memang sempat kesulitan mencari ahli geodesi. Kami sempat bingung mencari ahli geodesi ini, kalau ahli lainnya banyak. Nah, kami memang mencari ahli geodesi yang punya peralatan lengkap. Mudah - mudahan bisa cepat selesai, dan kasus bisa segera dinaikkan," pungkas dia. (Surya/Galih Lintartika)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/kejari-kabupaten-pasuruan-dan-ahli-geodesi-turun-ke-lokasi-tkd.jpg)