Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Digerebek di Rumahnya, Polisi Sita 27 Poket Sabu dari Tangan Pengedar Narkoba Asal Kota Malang

Reskoba Polres Malang Kota telah menyita 27 poket sabu dari tangan pengedar di Kota Malang pada, Selasa (5/3/2019).

Penulis: Rifki Edgar | Editor: Arie Noer Rachmawati
Ilustrasi sabu-sabu 

Saat diinterogasi AKP Samsul, Wicaksono mengaku memakai sabu untuk menambah stamina dan semangat ketika sedang bekerja.

Sedangkan Mul sendiri bertugas mencari calon konsumen sedangkan yang menjadi kurir ialah Davit.

Meskipun demikian, Davit sendiri belum pernah mengantarkan sabu kepada konsumen lantaran sudah tertangkap duluan oleh petugas Kepolisian.

Berantas Narkoba, BNN Kota Batu Bentuk Satgas Anti Narkoba yang Anggotanya Murid SMP, SMA dan SMK

Nagita Slavina Dipuji Lebih Langsing, Istri Raffi Ahmad Bocorkan Menu Dietnya, Makan 6 Kali Sehari

"Mul mengaku mendapatkan barang haram ini dari Lamongan. Dia membelinya Rp 1,1 Juta per gram dan ia menjualnya Rp 1,2 Juta," ucapnya.

Kata Samsul, kasus ini akan dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap asal muasal barang haram tersebut.

Mul sendiri mengaku mendapatkan sabu itu dari seorang penghuni Lapas di Madiun.

Akibat perbuatannya tersebut, ketiga pelaku itu dikenakan pasal berbeda-beda.

"Untuk tersangka Mul dikenakan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Tersangka Davit Pasal 112 ayat 2 UU RI Sedangkan Wicaksono dikenakai Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya. (Surya/Rifki Edgar)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved