Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Terbukti Jual Anak Kandungnya Secara Ilegal, Sejoli Asal Tangerang Ini Divonis Tiga Tahun Penjara

Sejoli Bob Nehemia Pangihutan Sibuea dan Florentina Sukmawati secara bersamaan divonis tiga tahun penjara oleh Majelis hakim.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Arie Noer Rachmawati
Net
Ilustrasi penjara 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sejoli Bob Nehemia Pangihutan Sibuea dan Florentina Sukmawati secara bersamaan divonis tiga tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Sifa'urosidin.

Hakim menyatakan, mereka terbukti bersalah memperdagangkan anak kandungnya secara ilegal.

Keduanya dianggap terbukti melanggar Pasal 83 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Selain divonis pidana penjara, keduanya juga diharuskan membayar denda Rp 60 juta.

Diskusi Rocky Gerung Disebut Sudah Dapat Izin, Choirul Anam: Panitia Tak Perlu Takut Diintervensi

Di Pamekasan, KH Maruf Amin Sebut Dirinya Masih Muda, Ribuan Jamaah Terbahak-bahak

Bila tidak sanggup maka harus diganti dengan pidana satu bulan kurungan.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Samsu J. Efendi.

Menanggapi vonis tersebut, terdakwa maupun jaksa sama-sama mengajukan banding.

"Dari keluarga mengajukan banding karena vonisnya terlalu berat. Terdakwa sebenarnya hanya menitipkan dan akan diambil lagi, tidak dijual," kata pengacara terdakwa, Gusti Prasetyo Utomo, Selasa, (19/3/2019).

Bob dan Florentina menjual bayi karena sudah memiliki anak sebelum menikah resmi.

Keduanya mengaku tidak sanggup merawat bayi yang baru dilahirkan karena belum bekerja dan tidak memiliki penghasilan tetap.

Petugas KPK Tidak Komentar Usai Geledah Ruang Kanwil Kemenag Provinsi Jatim

Mereka yang berasal dari Tangerang rencananya hanya akan menitipkan bayi tersebut ke Mafaza Nurwahyu.

Bayi itu akan mereka ambil kembali setelah bekerja dan mendapatkan penghasilan tetap.

Hakim menyatakan bahwa vonis terhadap keduanya sama dengan yang diterima Mafaza yang berperan sebagai pembeli bayi.

Perempuan asal Membantah itu telah divonis terlebih dahulu.

Vonis terhadap guru ini sama persis dengan yang diterima Bob dan Florentina.

Mafaza mengaku terpaksa membeli bayi secara tidak resmi karena kesulitan mengadopsi bayi secara legal.

Dia sebelumnya sempat mendatangi sejumlah panti asuhan untuk mengadopsi bayi.

Mafaza berkeinginan membeli bayi karena sudah lama tidak diketahui keturunan.

Jalur Pendakian Gunung Semeru Lewat Ranupani Tertutup Longsoran Tanah, BPBD Imbau Lewat Jalan Ini

Hasil Drawing Piala Presiden 2019, Dejan Antonic Sebut Laga Persela Vs Madura United Bakal Menarik

Ketika itu dia mengenal Alton dan Yuvi Berliana Sari melalui akun Instagram konsultasi hati.

Yuvi merupakan admin akun tersebut. Mafaza membayar Rp 3,5 juta.

Mafaza bisa bertemu dengan Bob dan Florentina setelah dihubungkan Althon Pinandhita yang merupakan otak dari sindikat perdagangan bayi.

Alton membuat grup WhatsApp (WA) untuk mempertemukan calon pembeli dan penjual bayi.

Puluhan anggota yang tergabung dalam grup tersebut dihimpun dari akun Instagram @konsultasihatipruvate.

Terdakwa Yuvi Berliana Sari dan pembeli bayi Mafazza Nurwahyu juga tergabung dalam grup tersebut.

Dalam sidang terpisah, Alton juga divonis tiga tahun penjara.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved