Sosialisasikan Ketentuan di Bidang Cukai, Pemkab Probolinggo Sebut dapat DBHCHT Rp 54 M Lebih
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo tahun anggaran 2019 ini mendapatkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp. 54.968
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Sosialisasi dilaksanakan mulai tanggal 20 Pebruari sampai 19 Maret 2019 di 12 Kecamatan yaitu Kecamatan Kotaanyar, Pakuniran, Kraksaan, Besuk, Krejengan, Sukapura, Gading, Maron, Pajarakan, Bantaran, Kuripan dan Paiton.
Sosialisasi diikuti oleh masyarakat dari berbagai unsur yaitu Perangkat Desa, pedagang dan pelaku industri rokok.
Narasumber yang memberikan materi pada sosialisasi tersebut dari Bagian Administrasi Perekonomian dan SDA, Polres Probolinggo dan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Probolinggo.
Di setiap lokasi sosiaisasi juga dilakukan penandatanganan deklarasi Stop Rokok Ilegal oleh Pemerintah Kabupaten Probolinggo dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Probolinggo.
(Kisah Pemuda Asal Probolinggo yang Mempertahankan Lukisan di Kelapa Gading untuk Ritual Mitoni)
Asisten Administrasi Perekonomian dan SDA Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo M. Sidik Widjanarko pada sosialisasi di Paiton, Selasa (19/3/2019), mengungkapkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau merupakan salah satu komponen sumber dana yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas pertumbuhan ekonomi Probolinggo.
Tujuannya agar mampu menyediakan lapangan kerja, melaksanakan pembinaan kemampuan dan ketrampilan kerja masyarakat untuk menumbuhkan wirausaha baru.
“Optimalisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam hal pengentasan kemiskinan di Kabupaten Probolinggo,” ungkapnya.
Sidik berharap masyarakat Kabupaten Probolinggo dapat memahami dampak dan bahaya yang ditimbulkan dari asap rokok, meningkatkan kesadaran dan memahami bagaimana menjadi konsumen yang cerdas, bisa tahu persis dan teliti barang-barang apa yang harus dibeli sesuai dengan kebutuhan bukan keinginan.
(Peduli Lingkungan, PTPN XI Gelar Perayaan HUT ke 23 di Sumber Mata Air Sentong Kota Probolinggo)
Sidik mengharapkan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Probolinggo dan Polres Probolinggo untuk bersama-sama dapat melakukan langkah-langkah proaktif dalam rangka memberantas peredaran rokok ilegal yang ada di Kabupaten Probolinggo.
“Saya mengharapkan agar masyarakat Kabupaten Probolinggo dapat menjadi bagian dari masyarakat yang ikut bertanggungjawab dalam pemberantasan rokok ilegal,” urainya.
Kabag Administrasi Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Probolinggo Santoso mengatakan, kegiatan ini dimaksudkan untuk mensosialisasikan cukai sebagai pungutan yang dibebankan ke masyarakat yang barang-barangnya perlu mendapatkan pengawasan peredarannya.
“Selain itu mensosialisasikan kepada masyarakat akan pentingnya cukai terutama cukai rokok untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah di Kabupaten Probolinggo,” terangnya.
Reporter: SURYA / GALIH LINTARTIKA
(Kisah Pemuda Asal Probolinggo yang Mempertahankan Lukisan di Kelapa Gading untuk Ritual Mitoni)