Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tiga Pembeli Sepeda Motor 'Blong-blongan' Ditangkap Polisi Magetan Atas Tuduhan Penadah Motor Curian

Dua orang yang berasal dari Jawa Tengah, dan satu orang dari Jawa Timur ini ditangkap atas tuduhan penadah sepeda motor curian oleh polisi di Magetan

Penulis: Doni Prasetyo | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Surya/Doni Prasetyo
Pelaku pencurian motor dan ketiga pembelinya, berhasil ditangkap Polisi Sektor (Polsek) Poncol, Resor Magetan. Bahkan, ketiga pembeli motor curian itu kini oleh Polisi setempat dijadikan sebagai penadah. Keempat Tersangka itu ditahan di Polsek Poncol. 

TRIBUNJATIM.COM, MAGETAN - Hati hati bertransaksi secara online kalau tidak ingin bernasib seperti ketiga orang di Magetan.

Dua orang yang berasal dari Jawa Tengah, dan satu orang dari Jawa Timur ini ditangkap atas tuduhan penadah sepeda motor curian.

Ketiga orang yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh tani ini ditangkap Polisi, setelah membeli motor yang ditawarkan Arif Ahmad Efendi (22), warga Desa Karanganyar, Jateng lewat media sosial (medsos)

Celakanya, ketiga pembeli motor curian itu oleh Polisi malah dikenakan pasal penadah.

(Pencuri Smartwatch Mall Surabaya Dibekuk Polisi yang Menyamar Driver Ojol saat Akan Kabur ke Palu)

(Polisi Hadang Pencuri Motor Milik Driver Ojek Online Saat Melintas di Jembatan Suramadu)

Padahal ketiganya baru sekali ini membeli motor blong (tanpa surat sah Kepolisian) dari pelaku pencurian yang belum dikenalnya sebelumnya.

"Saya tertarik melihat postingan di media sosial, motor beat seharga Rp 2,8 juta. Memang disitu disebutkan, klo motornya blong blongan (tanpa surat sah),"kata Deni, Wonogiri saat dipamerkan ke awak media di Polsek Poncol pada Senin (25/3/2019)

Deni mengaku, membeli motor blong blongan tanpa surat yang sah baru sekali ini dilakukan.

Sepeda motor ini rencananya hanya dia gunakan untuk pergi ke sawah, bukan untuk dikendarai di jalanana umum.

"Saya malah dianggap tukang tadah. Saya dengan Tersangka lain, kenal ya saat disidik, sebelumnya tidak ketemu,"jelas Deni.

Kasubbag Humas Polres Magetan, AKP Sunaryo mengatakan, tersangka Arif biasa berkeliling mencari sepeda motor yang ditinggalkan pemiliknya dengan kunci kontak yang masih menancap.

"Ketika sudah mendapatkan sasaran, tersangka ini kemudian mendekat dan membawa lari sepeda motor incaranya,'kata AKP Sunaryo didampingi Kapolsek

Menurut AKP Sunaryo, tersangka kemudian memposting di media sosial Facebook. Captionnya: 'siapa butuh motor kosongan, tanpa surat surat'?.

"Setelah ada penawar dan cocok, tersangka mengantarkan motor itu ke pemesan dengan janjian lewat whatshapp,"kata Sunaryo.

(Polres Tulungagung Mengembalikan Mobil Korban Pencurian yang Sempat Dilarikan ke Malang dan Surabaya)

(Romahurmuzy Tersangka, Ketum Golkar Erlangga : Tak Pengaruhi Suara Jokowi - Maruf Amin)

Dikatakan AKP Sunaryo, aksi pertama mencuri motor mulus, kemudian disusul pencurian berikutnya hingga tertangkap tangan setelah Polisi berusaha sekuat tenaga sebelumnya dengan memburu pelaku pencurian itu.

"TSK ini setiap melakukan pencurian, motor miliknya yang selalu ditinggal disembarang tempat, akhirnya ditemukan warga dan dibawa ke Polsek,"kata Kapolsek.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved