Tiga Pembeli Sepeda Motor 'Blong-blongan' Ditangkap Polisi Magetan Atas Tuduhan Penadah Motor Curian
Dua orang yang berasal dari Jawa Tengah, dan satu orang dari Jawa Timur ini ditangkap atas tuduhan penadah sepeda motor curian oleh polisi di Magetan
Penulis: Doni Prasetyo | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Menurut Sunaryo, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Polisi mengenakan pelaku utama dengan pasal 362 KUHP, tentang pencurian dengan ancamam hukumam lima tahun.
"Untuk ketiga TSK lain, dikenakan pasal 480 KUHP, tentang penadahan hasil kejahatan, dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun,"kata AKP Sunaryo.
Selain mengamankan tiga unit sepeda motor, dan satu milik TSK pelaku, total ada empat unit.
Polisi juga mengamankan pelaku yang membeli barang curian. Ketiga TSK yang diamankan, yaitu Deny warga Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, (Jawa Tengah), Supriyono warga Ponorogo (Jawa Timur), dan Sakti warga Puh Pelem, Kabupaten Wonogiri, (Jawa Tengah).
Reporter: Surya/Doni Prasetyo
(Aksi Pelaku Pencurian Motor Milik Anggota Polisi Polda Jatim di Wonocolo Surabaya Terekam CCTV)
(Polisi Hadang Pencuri Motor Milik Driver Ojek Online Saat Melintas di Jembatan Suramadu)