Terekam Kamera CCTV, Pencuri Bersarung yang Nyolong Motor di Masjid Lumajang Tertangkap Polisi
Pencuri bersarung yang menggondol sepeda motor di halaman Masjid Al-Kautsar, Lumajang, pada 16 Maret lalu akhirnya tertangkap.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Pencuri bersarung yang menggondol sepeda motor di halaman Masjid Al-Kautsar, Lumajang, pada 16 Maret lalu akhirnya tertangkap.
Pencurian sepeda motor itu sempat terekam kamera pengintai di masjid itu, dan sempat menjadi viral di media sosial.
Setelah sepekan lebih, akhirnya polisi berhasil menangkap pencuri itu.
Menurut polisi, pencuri itu bernama M Yuron (38) warga Desa Mangunsari Kecamatan Tekung, Lumajang.
Dia ditangkap di rumahnya. Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa sepeda motor matic berwarna merah.
• Jalur Lumajang-Malang Piket Nol Bisa Dilewati Kendaran, Tapi Pakai Sistem Buka Tutup
• Longsor Candipuro, Polisi Imbau Pengendara dari Malang Menuju Lumajang agar Cari Jalur Alternatif
Sepeda motor itu rupanya milik Sulistyawati, warga Desa Sumberjo Kecamatan Sukodono, Lumajang.
Sepeda motor itulah yang dicuri dari halaman Masjid Al-Kautsar, dan yang terekam di kamera pengintai.
Yusron mencuri sepeda motor itu bersama Kombet alias Abdul Holik, tetangganya.
Kombet ditangkap jajaran Kepolisian Resor Jember pada akhir pekan lalu.
“Alhamdulilah kami berhasil mengamankan sindikat pencurian kendaraan bermotor di TKP halaman Masjid Al-Kautsar.
Berkat CCTV, kami dapat mengenali ciri-ciri pelaku dan dari situ juga kami memiliki petunjuk untuk mengungkap bagaimana modus kedua tersangka ini dalam melakukan aksinya," ujar Kapolres Lumajang AKBP M Arsal Sahban, Selasa (26/3/2019).
Kedua pencuri terlihat seperti jemaah salat berjamaah di masjid. Keduanya memakai sarung dan baju koko.
Namun saat situasi sepi, salah satu pelaku mengeluarkan kunci T dan membuka kunci setir sepeda motor yang diincar.
Dalam kamera pengintai itu terlihat, pelaku memakai sarung, baju koko, dan kopiah putih.
Dia tidak menyalakan mesin saat di halaman masjid namun dengan menuntun motor secara cepat.
• Tak Bisa Dilewati, Jalur Lumajang-Malang di Piket Nol Tertutup Longsoran Tanah Setinggi 5 Meter
• Pembersihan Longsoran Tanah, Polres Lumajang Imbau Pengguna Jalan Tak Lewat Jalur di Piket Nol
Halaman terlihat sepi dan sedikit berkabut karena ketika itu waktu shalat Subuh.
“Saya imbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap barang barang berharga milik masing-masing karena kejahatan ada di sekitar kita dan mengintai kelengahan kita,” imbuh Arsal.
Ketua Tim Cobra yang juga Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Hasran menambahkan, Yusron dijerat memakai Pasal 362 KUHP karena tindak pencurian dengan ancaman kuruman lima tahun penjara.
Hasran juga mengimbau warga untuk berhati-hati, dan tidak lengah dalam menjaga barang.
"Kejahatan mengintai siang dan malam. Meskipun di masjid juga rupanya tidak luput dari sasaran tindak kejahatan. Karenanya jangan membuka peluang pelaku kejahatan untuk bisa melakukan aksinya," tegas Hasran. (Surya/Sri Wahyunik)