Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ini Syarat Guru Swasta di Surabaya yang Bakal Terima Tunjangan Rp 1 Juta Tiap Bulan

Untuk kali pertama, guru swasta di jenjang SD dan SMP di Kota Surabaya mendapatkan tambahan penghasilan bersamaan penerimaan gaji.

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Anugrah Fitra Nurani
irishtimes.com
Ilustrasi Guru 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Untuk kali pertama, guru swasta di jenjang SD dan SMP di Kota Surabaya mendapatkan tambahan penghasilan bersamaan penerimaan gaji.

Tambahan penghasilan ini berupa tunjangan kinerja guru swasta yang saat ini tengah diproses.

Tidak hanya pencairan, namun juga masih tengah dicari para guru yang berhak atas tunjangan kinerja tersebut. 

Setidaknya melalui data Dinas Pendidikan Kota Surabaya, ada sekitar 1.400 guru SD dan SMP swasta di Surabaya yang berpotensi mendapatkan tunjangan tersebut. 

(PPDB Surabaya, Nilai Ujian Nasional Tidak Lagi Jadi Penentu untuk Masuk SMP Favorit)

(Sidang Perdana Guru Cabuli Siswa Digelar Tertutup di Lamongan, Kuasa Hukum Bakal Ajukan Eksepsi)

Namun bila ingin lebih jelas, ada sejumlah syarat agar yang harus dimiliki para guru swasta untuk bisa mendapatkan tunjangan ini.

Pertama, mereka adalah para guru SD dan SMP swasta dengan ijazah minimal S1. Jika ada guru yang tidak berijazah sarjana artinya tak berhak atas tunjangan kinerja Rp 1 juta.

Kedua, mereka adalah para guru yang sebelumnya belum menerima tunjangan apa pun. Termasuk tidak menerima Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) atau tunjangan lainnya. 

Kemudian telah memenuhi jam mengajar 24 jam. Minimal para guru ini sudah dua tahun mengajar di satu sekolah secara terus menerus. 

"Satu lagi, guru swasta yang berhak menerima tunjangan Rp 1 juta ini adalah mereka yang berada di sekolah dengan SPP maksimal Rp 200.000 per bulan," terang Kepala Beppeko Surabaya Eri Cahyadi.

(Pemkot Surabaya Akan Beri Tunjangan Rp 1 Juta Pada 1.400 Guru SD dan SMP Non PNS di Kota Surabaya)

(Kecewa Hasil Debat Putaran Ketiga, Guru Besar Ilkom Unitomo: Kedua Cawapres Masih Terkesan Monoton)

Mulai tahun ini, setiap guru swasta yang memenuhi sarat berhak atas tunjangan kinerja Rp 1 juta per bulan.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya Eri Cahyadi menuturkan bahwa semua guru swasta itu harus memenuhi kualifikasi.

"Sudah kami anggarkan khusus untuk tunjangan guru swasta seluruh Surabaya," kata Eri, Rabu (27/3/2019).

Tunjangan dengan besaran Rp 1 juta itu akan diberikan setiap bulan bersamaan dengan penerimaan gaji di masing-masing.

Selama ini gaji guru SD dan SMP swasta di Surabaya di kisaran Rp 2,5 juta - Rp 3 jutaan. Mendekati UMK dimana besaran UMK Kota Surabaya Rp 3,9 juta. 

Pemkot Surabaya selama ini telah memberikan anggaran khusus untuk operasional sekolah SD dan SMP swasta. Semacam Bopda.

Namun bantuan operaiaonal sekolah untuk sekolah swasta berupa Jaspel (Jasa Pelayanan).

Berbeda dengan guru GTT di setiap SD dan SMP negeri di seluruh kota Surabaya bergaji UMK.

"Kami coba cari cara terbaik untuk tetap memperhatikan setiap pendidik di Surabaya. Para guru swasta ini juga telah mencerdaskan anak didik kita," kata Eri.

Reporter: Surya/Nuraini Faiq

(Pemkot Surabaya Akan Beri Tunjangan Rp 1 Juta Pada 1.400 Guru SD dan SMP Non PNS di Kota Surabaya)

(Gandeng 121 Perguruan Tinggi, Pemkab Jember Kembali Seleksi Calon Penerima Beasiswa Kuliah)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved