Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Buntut Penutupan Karaoke Maxi Brillian, Pemkot Blitar Digugat Pengelolanya, Tapi Hakim PTUN Menolak

Buntut Penutupan Karaoke Maxi Brillian, Pemkot Blitar Digugat Pengelolanya, Tapi Hakim PTUN Menolak.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Sudarma Adi
SURYA/SAMSUL HADI
Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar, Juari. 

"Tergantung pihak penggugat, melakukan upaya perlawanan apa tidak," katanya.

Juari menjelaskan, proses penutupan karaoke Maxi Brillian yang dilakukan Pemkot Blitar sudah sesuai aturan. Penutupan itu berdasarkan Perda No 1 Tahun 2017 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).

"Proses penutupan itu sudah sesuai prosedur," ujarnya.

Seperti diketahui, Pemkot Blitar mencabut izin operasional karaoke Maxi Brillian. Satpol PP menyegel tempat koraoke itu pada 21 Desember 2018 lalu.

Pemkot Blitar mencabut izin karaoke Maxi Brillian karena diduga ada praktik asusila di tempat karaoke itu.

Sebelumnya, Polda Jatim menggerebek karaoke Maxi Brillian, Senin (3/12/2018).

Polda Jatim diduga mendapati praktik asusila di salah satu room tempat karaoke itu. Polda Jatim menetapkan dua tersangka dalam kasus itu.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved