Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Audrey Ternyata 1 Geng dengan Tersangka, Seorang Pelaku Mengaku Punya Dendam dan Merasa Terancam

Audrey ternyata 1 geng dengan tersangka, seorang pelaku mengaku punya dendam dan merasa terancam.

Editor: Alga W
Tribunnews.com - Tribun Pontianak
Audrey dan para pelaku pengeroyokan 

"Dalam pemeriksaan terhadap pelaku, mereka juga mengakui perbuatannya menganiaya tetapi tidak secara bersama-sama mengeroyok seperti itu," tutur Kombes M Anwar Nasir dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Pontianak, Rabu (10/4/2019) malam.

"Tetapi dalam waktu yang bersamaan kemudian mereka melakukan koordinasi dengan tersangka lainnya," katanya melanjutkan.

"Kemudian korban lari dan dianiaya tersangka kedua, kemudian tersangka yang ketiga," ujarnya.

Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal selama 3 tahun 6 bulan.

"Kategori penganiayaan ringan sesuai dengan hasil visum yang dikeluarkan hari ini oleh Rumah Sakit Pro Medika Pontianak," kata Kombes Pol M Anwar Nasir.

Namun, karena pelaku kasus pengeroyokan ini masih berada di bawah umur, maka proses hukum akan diselesaikan dengan mengacu sistem UU SPPA yang telah ditetapkan.

Beredar Video Perlakuan Ibu Niu Niu, Pukul Pakai Hanger hingga Sang Model Cilik Berusaha Tersenyum

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Apa Isi Omongan Audrey yang Bikin Pelaku Sakit Hati? Seret Almarhum Ayah dan Bukan Masalah Cowok.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved