Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Korban Pelecehan Seksual di Malang Melapor ke Polisi Malah Ditolak, Disebut Buktinya Kurang Kuat

Magang di swalayan, perempuan 21 tahun ini jadi korban pelecehan seksual oleh atasan.

Penulis: Rifki Edgar | Editor: Melia Luthfi Husnika
Free Press Journal
Ilustrasi 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Kasus pelecehan seksual kembali terjadi di Kota Malang.

Kali ini, pelecehan seksual itu menimpa RI (21) yang baru hari pertama bekerja sebagai karyawan magang di Indomaret.

Kejadian itu terjadi pada Minggu (14/4/2019) saat RI magang di Indomaret yang terletak di Jalan Bantaran Kota Malang.

Cemburu Membuat Tukang Ojek Ini Bunuh Anak Tirinya yang Sedang Hamil, Setelah Itu Minta Dihukum Mati

Tak Sengaja Temukan Pistol di Bawah Bantal, Bocah Empat Tahun Ini Menembak Kepalanya Sendiri

Jalan Berlubang di Kabupaten Jombang Kembali Memakan Korban, Sebabkan Seorang Pengendara Motor Tewas

Saat itu, JI yang merupakan pelaku pelecehan seksual, memperkenalkan RI kepada R yang merupakan saksi.

JI sendiri merupakan kepala shift di Indomaret yang berada di Jalan Bantaran.

Pelecehan itu dilakukan oleh pelaku ketika mengajak korban ke dalam gudang.

Pada saat itu pelaku mencium pipi korban ketika pelaku sedang menjelaskan display-display yang ada di gudang.

Karena merasa kaget, korban pun kemudian turun ke lantai dasar dan menemui R.

"Saya di sana kaget tiba-tiba dicium. Karena saya ga punya firasat buruk, meski dari awal pelaku ini sudah merayu-rayu saya," ucapnya pada Senin (15/4/2019).

Tak hanya itu, pelaku juga mencium pipinya ketika RI sedang menata barang di display.

Kata RI, pelaku ini memanfaatkan waktu ketika temannya R sedang istrirahat untuk membeli makanan.

Kronologi Tewasnya Pria yang Diterkam Buaya Sungai Malaoge, Kakinya Menancap Lumpur saat Ditemukan

"Saat itu saya dipeluk dari belakang sambil memegangi perut saya. Kemudian saya dicium dan sontak saja saya marah dan ingin pulang," ujarnya.

Korban menjelaskan, bahwa pelaku ini melakukan pelecehan itu pada hari yang sama di saat dirinya baru pertama kali magang.

Selain mencium, pelaku juga memegang pangkal paha dan memegang tangan korban.

"Pelaku ini kurang ngajar, saya sudah bilang kalau saya sudah punya tunangan tapi tetap saja mencium pipi saya," ujarnya.

Atas kejadian itu, pada Senin (15/4/2019), korban yang didampingi oleh kuasa hukumnya dan keluarganya mendatangi Polres Malang Kota untuk melaporkan perbuatan pelecehan seksual tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum korban Yudita Retno Banuarti mengatakan, bahwa dirinya telah melaporkan kejadian ke Unit PPA Polres Malang Kota.

Namun, laporan tersebut ditolak karena dirasa korban ini kekurangan bukti petunjuk yang kuat.

"Jadi, kami disarankan untuk membuat aduhan masyarakat dulu. Kami akan ikuti alurnya, meskipun bukti rekaman CCTV ada, karena di Indomaret ada CCTV-nya," ujarnya.

Retno juga akan terus melakukan upaya hukum agar korban mendapatkan keadilan dan hak-hak kliennya terpenuhi.

Dirinya menggunakan Pasal 281 KUHP tentang perbuatan melanggar asusila di dalam perkara ini.

"Kami akan kenai pelaku dengan Pasal 281 atau Pasal 351 KUHP. Tapi ini kami ikuti dulu alur di kepolisian seperti apa, agar klien kami bisa terpenuhi hak-haknya," tandasnya.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved