Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Link untuk Mengecek DPT Secara Online dapat Dilihat di Bawah Ini, Cek Dulu Sebelum Nyoblos

Sebelum mengikuti Pemilu 2019, masyarakat diimbau untuk mengecek DPT secara online

Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Melia Luthfi Husnika
Tribun Pontianak
Cara Mengecek DPT 

Lantas, bolehkah anda mencoblos setelah pukul 13.00?

"Ya (pemilih masih dapat mencoblos setelah pukul 13.00 dengan beberapa ketentuan)," kata Divisi Teknis KPU Kalbar Erwin Irawan saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/4/2019).

Syarat dan ketentuan itu tertulis dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 tahun 2019 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 3 tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Dan untuk diketahui, pemilih yang sudah hadir dan telah mencatat kehadirannya juga masihg diperbolehkan untuk mencoblos di atas pukul 13.00.

Kehadiran pemilih tersebut tercatat dalam form model C7, yang terbagi untuk pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved