Pilpres 2019
Hasil Exit Poll Pilpres 2019 di Luar Negeri Beredar, Fakta atau Hoax? Begini Penjelasan KPU RI
Hasil exit poll Pilpres 2019 di luar negeri beredar, fakta atau hoax? Begini penjelasan KPU RI.
Hasil exit poll Pilpres 2019 di luar negeri beredar, fakta atau hoax? Begini penjelasan KPU RI.
TRIBUNJATIM.COM - Hasil exit poll Pilpres 2019 di luar negeri beredar, fakta atau hoax?
Di media sosial dan grup WhatsApp, telah beredar hasil exit poll Pilpres 2019 di luar negeri.
Apakah hasil exit poll Pilpres 2019 di luar negeri tersebut bisa dipercaya, berikut kata KPU RI.
• lindungihakpilihmu.kpu.go.id Error, Ada 3 Cara Lain Cek Nama Anda di DPT Pemilu 2019
Pemungutan suara Pemilu 2019 bagi WNI di luar negeri telah dimulai sejak Senin (8/4/2019) hingga Minggu (14/4/2019).
KPU RI menerapkan sistem early voting atau memilih lebih cepat dibanding waktu yang ditetapkan di dalam negeri.
Hal ini dikarenakan adanya perbedaan waktu antara Indonesia dengan wilayah luar negeri yang juga melangsungkan Pemilu 2019.
Nantinya, seluruh rekapitulasi suara, baik di dalam maupun luar negeri, akan serentak dihitung pada Rabu (17/4/2019).

• Pemilih Harus Bawa 2 Syarat Ini ke TPS Saat Mencoblos Pemilu 2019, Bagaimana Jika Tak Ada e-KTP?
Namun, ada beberapa wilayah di luar negeri, seperti Melbourne dan Sydney di Australia, serta Berlin di Jerman, kedapatan sudah merilis hasil exit poll Pemilu 2019 mereka.
Menanggapi hal ini, KPU RI menjelaskan, pihaknya memang tidak mengatur regulasi exit poll Pemilu 2019 di luar negeri.
KPU hanya mengatur kegiatan tersebut untuk Pemilu 2019 dalam negeri.
Komisioner KPU RI, Viryan Azis mengatakan, exit poll dan quick count diatur untuk bisa diumumkan ke publik, terhitung 2 jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat rampung dikerjakan.
"Yang kami atur adalah exit poll di dalam negeri. Sudah diatur demikian, dua jam setelah pencoblosan selesai," ujar Viryan Azis di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2019).
• Tak Dapat Formulir C6 atau Undangan Memilih? Begini Cara Tetap Bisa Mencoblos di Pemilu 2019
Penjelasan Viryan Azis mengacu pada ketentuan dalam Pasal 449 ayat 5 Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
Di dalamnya dijelaskan, bahwa "pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat".
Dalam pasal berikutnya, yakni Pasal 6 UU Pemilu, dijelaskan bagi mereka yang melanggar ketentuan ayat (2), ayat (4), dan ayat (5), dikategorikan sebagai tindak pidana pemilu.
"Exit poll itu kan pendekatannya berbasis kepada regulasi dengan pengaturan waktu di dalam negeri," kata dia.
Sementara itu, Komisioner KPU RI, Ilham Saputra mengaku belum mendapatkan laporan soal rilis hasil Pemilu 2019 di luar negeri lewat metode exit poll tersebut.
Ilham enggan berkomentar lebih jauh soal perkara exit poll luar negeri yang memang tak diatur oleh KPU.
"Saya belum dapat laporan. Nggak mau spekulasi (karena) belum dapat laporannya. No comment," kata Ilham Saputra.
• 5 Situs & Website untuk Cek Rekam Jejak Caleg di Pemilu 2019, Ketahui Pilihan yang Tepat
Pengkondisian luar negeri
Sementara itu, Direktur Ekskutif Indonesian Public Institute (IPI), Karyono Wibowo menyoroti soal penyelenggaraan Pemilu 2019 di luar negeri, seperti Sydney, Australia, Malaysia, Belanda, dan Jepang.
Ia menyebut, keluhan warga negara Indonesia atau WNI di sejumlah negara tersebut yang tidak bisa nyoblos perlu mendapat perhatian khusus.
Karyono menduga, ada upaya penyelenggara Pemilu tak netral dan tak siapnya KPU dalam mengatasi membludaknya pemilih di WNI luar negeri.
"Catatan analisis jangan-jangan memang ada keterlibatan dari penyelenggara Pemilu untuk secara sengaja berpihak kepada paslon tertentu," ucap Karyono Wibowo saat diskusi di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2019).
• Download MP3 Lily Alan Walker featuring K-391 & Emelie Hollow Kumpulan Lagu EDM Terbaru 2019
Karyono Wibowo coba menganalisa melalui Pemilihan Presiden di luar negeri pada tahun 2014.
Di mana, Pemilu di Belanda dan Hongkong memenangkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla (JK).
Terlebih, pada Pilpres 2019 ini, pemilih di Hongkong meningkat sebanyak 50 persen.
Selain itu, negera-negara yang mengalami masalah itu merupakan basis suara Jokowi.
"Dalam konteks ini ada bukan kesalahan biasa yang disengaja tapi ada desain yang secara sistematis dari jauh hari menyiapkan strategi untuk memenangkan calon tertentu," kata Karyono.
"Di daerah-daerah yang merupakan basis pasangan capres tertentu maka yang bisa dilakukan dari kompetitornya adalah mengurangi jumlah pemilih dan mengurangi jumlah pemilih untuk menggunakan hak pilihnya seperti yang terjadi di Belanda itu bisa saja juga terjadi bagian dari skenario," katanya menambahkan.
Ia mencontohkan bagaimana ada upaya pengkondisian untuk meraih hasil maksimal perolehan suara biasanya dilakukan dengan berbagai cara.
Di antaranya membuat kondisi dimana masyarakat tidak bisa mengunakan hak pilihnya.
Caranya, dengan dikurangi DPT-nya.
Hal itu, lanjut Karyono, juga pernah terjadi di Pilkada DKI Jakarta di mana basis pemilih loyal Basuki Tjahja Purnama (BTP) di kawasan Kelapa Gading tak bisa mencoblos lantaran surat suara habis.
"Kemudian juga dibuat skenario dimana masyarakat nantinya tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Yang terjadi di luar negeri hampir mirip yang terjadi di Pilkada DKI Jakarta beberapa waktu lalu. Itu taktik untuk mengurangi jumlah suara kompetitornya," kata Karyono.
• Download MP3 On My Way Alan Walker Kumpulan Lagu EDM DJ Remix Terbaru 2019
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Beredar Hasil Exit Poll Pilpres 2019 di Luar Negeri, Fakta atau Hoax? Baca Penjelasan KPU.